Gugatan Perdata Antasari Azhar Ditolak PN Tangerang

Sembari mengacungkan tangan, Antasari Azhar menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Apr 2015, 15:38 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 15:38 WIB
Antasari Azhar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi Jefry Lumampow pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jaksel.(Antara)

Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Sidang yang digelar sekitar 12.30 WIB itu dihadiri penggugat Antasari dan 2 pihak tergugat. "Menyatakan menolak gugatan penggugat satu Antasari Azhar," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Thamrin Tarigan dalam putusannya, Rabu (15/4/2015).

Setelah membacakan putusan tersebut, Thamrin langsung menanyakan tanggapa Antasari. Sembari mengacungkan tangan, Antasari menyatakan banding. "Dengan tegas, cermat, dan teliti, kami menyatakan untuk mengajukan banding," tegas dia.

Antasari mengatakan, RS Mayapada harus bisa menjelaskan ke mana baju Nasrudin Zulkarnaen yang sudah diminta sejak 6 tahun lalu.

Kuasa hukum Antasari, Andi Syamsuddin, mempertanyakan putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengambil putusan tersebut dengan mempertimbangkan kasus pidana Antasari yang sudah lama diputuskan.

"Saya bingung juga sama keputusan majelis hakim, 2 hal itu, pidana dan perdata kan jelas-jelas berbeda," kata dia.

Sidang gugatan yang dilayangkan Antasari dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2014.

Baju Nasrudin

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan itu perlahan mencuat.

Ahli Forensik RSCM almarhum Mun'im Idries yang mengautopsi jenazah Nasrudin mengaku, sebelum dibawa ke RSCM, jasad korban terlebih dulu dibawa ke RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, saat jenazah diterima, kondisinya sudah tidak asli lagi.

"Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal, tetapi mayat diterima tanpa label, tanpa baju, dan kondisi luka kepala sudah terjahit," ujar Mun'im dalam buku Indonesia X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir.

Otopsi yang dilakukan, menurut Mun'im, mendapat tentangan dari keluarga korban. "Saat itu keluarga korban tidak mau Nasrudin diotopsi," tutur dia.

Akhirnya jasad Nasrudin Zulkarnain diotopsi setelah Mun'im menemukan proyektil peluru di kepala korban. "Saat saya buka luka di sisi kiri kepala, saya temukan peluru," ungkap Mun'im Idries.  (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya