Bareskrim Sidik Kasus Lain Terkait Denny Indrayana

Sebanyak enam kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Apr 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2015, 16:31 WIB
Denny Indrayana Datangi KPK
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami kasus pidana yang diduga menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Tetapi bukan kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, ada beberapa kasus yang membelit Denny dan mungkin saja status tersangka atas kasus baru akan disandangnya. "Oh ada (kasus lainnnya)," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Namun Anton belum mau menjelaskan kasus apa saja yang menjerat Denny. Tapi Anton menyinggung kasus itu diduga berkaitan perjalanan dinas yang diduga menyangkut pihak maskapai penerbangan dan imigrasi.

Sebanyak 6 kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny. Bahkan kasus-kasus tersebut, kata Anton sudah masuk ke dalam penyelidikan, bukan lagi masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Karena kita dapat (laporan) dari orang Kemenkumham sendiri," ujar dia.

"Nggak (pulbaket). Sudah lidik (penyelidikan). Satu-satu dulu lah," pungkas Anton.

Sebelumnya, Denny sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi kasus payment gateway. Denny diduga mendorong 2 vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening menampung uang pungutan pemohon paspor.

Atas perbuatannya, Denny disangka melanggar pasal  2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Han/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya