Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami kasus pidana yang diduga menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Tetapi bukan kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, ada beberapa kasus yang membelit Denny dan mungkin saja status tersangka atas kasus baru akan disandangnya. "Oh ada (kasus lainnnya)," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Namun Anton belum mau menjelaskan kasus apa saja yang menjerat Denny. Tapi Anton menyinggung kasus itu diduga berkaitan perjalanan dinas yang diduga menyangkut pihak maskapai penerbangan dan imigrasi.
Sebanyak 6 kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny. Bahkan kasus-kasus tersebut, kata Anton sudah masuk ke dalam penyelidikan, bukan lagi masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Karena kita dapat (laporan) dari orang Kemenkumham sendiri," ujar dia.
"Nggak (pulbaket). Sudah lidik (penyelidikan). Satu-satu dulu lah," pungkas Anton.
Sebelumnya, Denny sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi kasus payment gateway. Denny diduga mendorong 2 vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening menampung uang pungutan pemohon paspor.
Atas perbuatannya, Denny disangka melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Han/Mut)
Bareskrim Sidik Kasus Lain Terkait Denny Indrayana
Sebanyak enam kasus tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga berkaitan dengan Denny
diperbarui 21 Apr 2015, 16:31 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 16:31 WIB
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan