Anggota Wantimpres Tak Tahu Sikap Jokowi Soal BG Jadi Wakapolri

Anggota Wantimpres Suharso Monoarfa yang hadir di KPK enggan bicara terkait pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 15:15 WIB
Serunya Diskusi "Seberapa Lama Rupiah Melemah?"
Politikus PPP, Suharso Monoarfa menyarankan agar seluruh transaksi yang ada di Indonesia tidak menggunakan dolar Amerika, Jakarta, Sabtu (20/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22/4/2015) sore. Pelantikan berlangsung tertutup di Ruang Rapat dan Pertemuan Utama (Rupatama) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Menanggapi dilantiknya Budi Gunawan sebagai Kapolri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa yang hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak tahu sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang hal tersebut.

"Enggak, enggak, saya tidak tahu," tutur Suharso sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Ditanya kedatangannya ke KPK apakah membicarakan soal Budi Gunawan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membantahnya. Dia mengatakan hadir di KPK membicarakan mengenai pencegahan korupsi di infrastruktur.

"Tadi bahas soal pencegahan (korupsi) saja. Iya (di infrastruktur). Tapi kita lihat (ke depannya soal pencegahan ini)," jelas Suharso.

Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Rabu (22/4/2015). Pelantikan yang dipimpin Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu berlangsung di aula Ruang Rapat Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri. Hadir dalam pelantikan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, calon kapolri ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat.

Perkara Komjen Pol Budi Gunawan kemudian dilimpahkan ke Kejagung dari KPK. Kejagung kemudian mengembalikan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Han/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya