Kejagung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim

Menurut jaksa peneliti, berkas perkara Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) belum lengkap.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Apr 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 17:52 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas BW sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 23 April.

Kasubdit VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, menurut para jaksa peneliti, berkas kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu belum lengkap.

"Berkas Bambang dikembalikan Kejagung Rabu (29 April). Pekan depan akan diperiksa oleh kami," kata Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Ada 2 bundel tebal berkas Bambang yang harus diperiksa penyidik. Kemudian, kata Daniel, jaksa peneliti meminta agar penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada BW karena ada keterangan yang belum terdapat dalam berkas tersebut.

"Kita lihat nanti. Diperlukan pemeriksaan, soal apa tak tahu. Tetap nanti dipanggil lagi BW," tambah Daniel yang mengaku tengah menjadwalkan pemanggilan BW.

Sementara itu, tersangka lain Zulfahmi Arsyad berkasnya sudah lengkap dan diproses Kejagung. Zulfahmi saat ini berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Ditahanan kejaksaan, jaksa menahan Zulfahmi. Sudah selesai penyidikan. Tadi tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti. Sudah mau sidang. Jaksa sedang atur jadwal sidang," tutur Daniel.

Peran Zulfahmi dalam sidang sengketa Pilkada Kobar di MK diduga melakukan perekrutan saksi dan juga memberikan sejumlah uang untuk kesaksian palsu. Dirinya ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Senin 2 Maret 2015 lalu.

Dalam kasus ini, BW saat itu menjadi kuasa hukum Ujang juga diduga terlibat dalam mengatur para saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu. Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya berinisial P dan S.

Keempatnya dikenakan Pasal Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya