Perlawanan Novel Baswedan

Semakin ditekan semakin 'berduri'. Terlebih setelah melewati 40 jam hidup sebagai tahanan.

oleh Moch Harun SyahTaufiqurrohmanFX. Richo PramonoPutu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mei 2015, 00:17 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 00:17 WIB
Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan
Penyidik KPK, Novel Baswedan keluar dan bersiap memberikan keterangan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Penahanan Novel ditangguhkan setelah ada kesepakatan antara Plt Pimpinan KPK dengan Kapolri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Semakin ditekan semakin 'berduri'. Dia berani dan bersuara lantang. Pria lulusan Akademi Kepolisian 1998 silam itu mengaku tak pernah takut dengan ancaman siapapun.

Terlebih setelah melewati 40 jam hidup sebagai tahanan. Kini Novel Baswedan mengeluarkan ‘taringnya’. Tampil garang melawan upaya penyidikan Polri yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Saya tegaskan, ini kriminalisasi," ucap Novel Baswedan di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 3 Mei 2015.

Penyidik KPK itu menilai, penyidikan perkara yang disangkakan Bareskrim Polri terhadap dirinya tidak sesuai aturan. Selain itu, menurut dia, upaya rekonstruksi perkara yang dilakukan polisi juga tidak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) saat berada di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Penahanan Novel ditangguhkan setelah ada kesepakatan antara Plt Pimpinan KPK dengan Kapolri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Tak butuh waktu lama. Keesokan harinya, dia mengirimkan pasukan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sanalah, pada Senin (4/5/2015), dia mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat dini hari 1 Mei 2015.

Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Muji menilai, praperadilan yang didaftarkan Novel Baswedan dengan nomor register 37/PID.PRAP/2015 ini akan menjadi momentum reformasi internal Polri.

"Yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda, yaitu Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 Jo Pasal 52 KUHP," ujar Muji di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Padahal, kata dia, penangkapan dan penahanan itu didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3.

Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan, lanjut dia, salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Hal tersebut dinilai tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. "Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan, " tutur Muji.

Tak berhenti di situ. Novel juga menuntut permohonan maaf dari Bareskrim Polri. Permintaan maaf itu diminta dituliskan dalam baliho.

Isi permintaan maaf dalam baliho yang diinginkan Novel adalah, 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Novel, lanjut Muji, juga meminta agar ada audit internal di tubuh Polri karena apa yang disangkakan terhadap Novel berubah-ubah. Surat penangkapan pun, kata dia, kedaluarsa dan lewat dari batas waktu yang tertera dalam surat itu.

"Surat penangkapan itu tanggal 24 April. Tapi baru ditangkap 1 Mei. Urgensinya apa sih? Padahal 29 April itu sudah dihubungi oleh penyidik saat Novel di luar kota. Dan Novel tetap jalin komunikasi dengan baik," ucap Muji.

Sementara itu, KPK memastikan akan memberi bantuan hukum kepada penyidiknya yang tengah dirundung masalah tersebut. Seperti diungkapkan Ketua KPK sementara Taufiequrahman Ruki.

Hal yang sama juga terlontar dari mulut Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi. Menurut dia, Novel adalah salah satu penyidik terbaik di KPK.

"Kami akan memberikan bantuan hukum. Sama juga ketika kami memberikan bantuan hukum kepada Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto," tambah Johan.

Tak Ada Penahanan Lagi?

Namun kepolisian juga tak akan mundur. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan, akan tetap melanjutkan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.

Pria yang kerap disapa Buwas ini menyatakan, sudah ada kesepakatan antara pimpinan Polri dengan KPK. Kesepakatan itu, kata dia, menekankan, jika Novel dibutuhkan dalam pemeriksaan, maka terlebih dahulu diberitahukan kepada pimpinan KPK.

Selain itu, dia juga membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan Novel. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. "Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata Budi.

Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.

Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan tak akan ada lagi penahanan terhadap Novel. Namun kasus hukumnya tetap berjalan.

"Prosesnya masih berjalan. Kalau perlu keterangan lagi kami akan panggil," kata Badrodin Haiti.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memberi keterangan kepada wartawan usai pelantikannya sebagai Kepala Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menyatakan, penahanan terhadap mantan anggotanya itu tak perlu dilakukan, meski Polri berwenang melakukan penahanan lagi. Alasannya, ditahan atau tidaknya Novel Baswedan tergantung bagaimana penyidik menilai penyidik KPK itu kooperatif atau tidak.

"Menurut undang-undang kami dapat menahan, tapi bukan wajib ya. Jadi tak ada urgensinya untuk melakukan penahanan."

Ke depan, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK bila ada pemeriksaan terhadap anggota lembaga anti-rasuah tersebut.

Jenderal bintang 4 tersebut pun mengaku tak mempermasalahkan langkah Novel Baswedan yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel. "Tentu saja itu hak dari tersangka, kami hormati," ucap Badrodin Haiti. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya