Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menggarap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Ada sejumlah temuan pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan pelanggaran terjadi pada 2009 saat SKK Migas masih bernama BP Migas. Pada saat penunjukan perusahaan penjual kondesat, BP Migas diduga tak membentuk tim seleksi bagi perusahaan yang memenangkan tender.
"Pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, itu tidak ada. Kita lihat nanti struktur organisasi lalu, SOP. Seharusnya kalau pembentukan tim ini siapa nih yang seharusnya menunjuk," ungkap Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Kemudian, lanjut Victor, BP Migas juga tidak menerbitkan berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran yang ditunjuk untuk menjual kondensat. Dalam hal ini, PT TPPI yang telah ditunjuk sebagai perusahaan yang berhak menjual kondensat.
"Hal ini PT TPPI merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual, jadi belum ada penilaian itu. Kok tahu-tahu sudah ditunjuk," ucap Victor.
Ia menambahkan, Deputi Finansial, Ekonomi, dan Pemasaran BP Migas pada saat itu diduga tidak melaksanakan sesuai prosedur sehingga melakukan penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat. Penunjukan langsung ini diduga tidak sesuai aturan.
Victor menjelaskan dari hasil penyidikan polisi, terungkap pada 3 Mei 2009 ditemukan adanya pelanggaran lain berupa tak adanya kontrak kerja terkait pengiriman kondensat Bagian Negara yang diduga dilakukan PT TPPI. Sehingga pada akhir Maret 2010 ditemukan adanya kerugian negara sebesar US$ 160 juta.
"Enggak ada kontraknya. Posisi piutang pemerintah kepada TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai dgn akhir maret 2010 sebesar $ 160 juta, sehingga dapat berpotensi kerugian negara," tutur Victor.
Meski telah ditemukan adanya kerugian negara saat penjualan kondensat selama kurun waktu 2009 hingga 2011, Victor mengatakan PT TPPI terus mengulanginya hingga kerugian negara atas proyek tersebut membengkak.
"Sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan ini (penjualan kondensat) PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," tambahnya.
Untuk itu, jajarannya saat ini tengah meneliti sejumlah dokumen yang disita pada penggeledahan Selasa 5 Mei 2015. Ia pun menduga ada sejumlah pejabat BP Migas dan PT TPPI pada era itu yang bermain dalam penjualan kondensat.
"Siapa sebenarnya pejabat-pejabat yang terlibat ini. Jangan sampai nanti saya katakan pejabat yang lama tahunya pejabat yang baru. Saya katakan pejabat yang baru tahunya pejabat yang lama," demikian Victor.
Tersangka TPPU
Victor juga menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor SKK Migas. Penetapan itu sudah dilakukan sejak penyidikan itu dimulai.
"Sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sudah ada tersangkanya," ucap Victor.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan DH sebagai tersangka. DH diketahui sebagai mantan salah satu pejabat di lingkungan BP Migas. Tak hanya itu, 5 saksi juga telah diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.
Victor menegaskan, dalam memproses perkara ini pihaknya telah menggelar perkara berkali-kali. Sehingga, pihaknya yakin dalam menetapkan status tersangka tersebut terdapat dugaan tindak pidana.
"Kita gelar (perkara) nya sudah banyak," tukas Victor. (Ali)
Polri Beberkan Kasus Pencucian Uang di SKK Migas
Pelanggaran terjadi pada 2009 saat SKK Migas masih bernama BP Migas.
diperbarui 07 Mei 2015, 02:00 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 02:00 WIB
Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Utama Berdirinya Budi Utomo: Sejarah dan Perjuangan Organisasi Pergerakan Nasional Pertama
Simpan dengan Benar! Begini Trik agar Kubis & Sawi Putih Tetap Segar Berhari-hari
Gara-gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara
Jasaraharja Putera Bayar Klaim Asuransi Rp 2,6 Miliar usai Tanggul di Kalsel Jebol
Arti Gift: Memahami Makna dan Pentingnya Pemberian Hadiah
Rudy Mas'ud: Tak Ada Persiapan Khusus untuk Ikut Retret
Profil Kim So Hyun, Aktris Cantik Korea Selatan yang Punya Perjalanan Karier Mengagumkan
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Resmi Dihentikan
Impor Kurma Indonesia Melonjak Tajam Jelang Ramadan, Capai 16,43 Ribu Ton
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks