Ahok: Presiden Jokowi Ingin Pembangunan LRT Dikebut

Proyek pembangunan LRT terdiri dari 7 rute.

oleh Ahmad Romadoni Luqman Rimadi diperbarui 15 Mei 2015, 17:53 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 17:53 WIB
Lebih Canggih Mana LRT, MRT atau KRL?
Light rail Transit (LRT) akan menjadi moda transportasi yang ada di Jakarta layaknya kota-kota besar di Eropa dan AS

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, kedatangannya tersebut untuk membahas sejumlah hal terkait permasalahan Jakarta. Salah satunya mengenai program pembangunan transportasi massal yang sempat terkendala kisruh APBD DKI 2015.

"‎Beliau ingin sekali anggaran kita bisa dicairkan terutama soal pembangunan transportasi massal," ujar Ahok di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/5/2015).‎

Ahok mengatakan, untuk tahun ini, program transportasi massal yang akan mulai dibangun adalah transportasi massal berbasis kereta layang atau biasa disebut light rapid transit (LRT). Pembangunan tersebut akan menempuh rute perjalanan sepanjang 70 kilometer.

"Proyek terdiri dari 7 rute, dibiayai oleh pemerintah daerah ini diperkirakan menelan dana mencapai Rp 35 triliun. Pembangunannya dilakukan oleh pemerintah, sedangkan swasta hanya diberi bagian lelang rolling stock atau kereta dan operator. Swasta ini pun diberikan kepada perusahaan BUMN dan BUMD," kata dia.

Ahok mengatakan, presiden menginginkan agar proyek transportasi umum pemecah kemacetan tersebut segera dimulai tahun ini.

Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah menargetkan proses lelang akan dimulai Juni 2015. Pembangunan ditargetkan selesai sebelum 2018 untuk menyambut event olahraga Asian Games.

"Kita harap sebelum 2018 Asian Games sudah selesai. Beliau juga ingin kebut," ujar Ahok.

Berdasarkan skema pembangunan LRT yang telah disusun oleh Pemprov DKI, LRT nantinya akan menghubungkan seluruh wilayah Jakarta sampai bandara Soekarno-Hatta. Mulai dari Kelapa Gading-Kebayoran Lama-Kebayoran Baru-Tanah Abang, Pantai Indah Kapuk-Bandara Soekarno Hatta-Kemayoran I hingga Kebon Sirih.
‎
Ahok menjelaskan, pembangunannya nanti akan dimulai dari depo LRT yang berada di wilayah Kelapa Gading yang sanggup menampung hingga 35 set rangkaian kereta. "Satu set rangkaian kereta terdiri 3 gerbong berkapasitas 628 orang," kata dia.

Selanjutnya: Soal Proyek Reklamasi Pulau...

Soal Proyek Reklamasi Pulau

Soal Proyek Reklamasi Pulau

Proyek reklamasi pulau mulai timbul masalah. Pengembang yang diberi wewenang untuk mereklamasi sudah memasarkan unit, padahal izin pemasaran belum dikantongi.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sangat sulit mengawasi tindakan pengembang yang seperti itu. Bahkan, pemasaran sebenarnya tidak hanya di lokasi reklamasi pulau.

"Bukan cuma pulau, seluruh pengembang pasti masarin. Dia pasarinnya kayak orang tanda jadi tahu nggak. Saya nggak tahu juga Jakarta begitu tuh," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Ahok, seharusnya protes atas pemasaran ini diajukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dia juga yakin para pengembang juga tidak mau rugi dalam membangun hunian.

"Makannya dia pinter waktu orang dateng dia nggak bikin AJB. Cuma kayak perjanjian kamu pesen kadang dia tulis harga tidak mengikat, harga hanya hanya ditentukan saat lu jual," imbuh dia.

Ahok menilai, cara pemasaran yang dilakukan pengembang mirip pre-order. Seperti membeli mobil indent (pesan), warga harus membayar dulu baru mendapat mobil yang diinginkan dalam waktu yang lebih lama.

"Sekarang kalau pengembang nggak bodoh kan dia mau tahu berapa yang mau beli. Kecuali kita bisa tangkap salah kalau dia nggak bangun," pungkas Ahok.

Sebelumnya, tersiarnya kabar adanya aktivitas penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) hasil reklamasi pantai utara Jakarta. PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai pengembang dinilai tidak berhak menjual unit bangunan karena baru mengantongi izin reklamasi, bukan izin menjual.

"Jika benar ada aktivitas marketing, ini sudah melanggar peraturan. Biasanya Pak Ahok suka marah-marah jika melihat yang seperti ini. Tapi saya lihat kok diam aja. Adem ayem aja," ujar kata anggota DPD RI Fahira Idris.

Fahira mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2008 mengenai pemasaran properti, setiap pengembang yang ingin memasarkan produknya di media cetak maupun elektronik termasuk website harus sudah memenuhi persyaratan administrasi perizinan. (Mvi/Ado)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya