Polisi: Pasutri Penelantar Anak Tak Pakai Sabu di Depan Anak

Polisi terus mendalami kasus kasus pasutri yang menelantarkan 5 anaknya atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mei 2015, 04:08 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 04:08 WIB
Penampakan Tak Layak Huni Rumah Orangtua yang Telantarkan 5 Anak di Cibubur
Garis polisi terpasang di depan rumah orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat, Jumat (15/5). Kondisi rumah yang dari luar terlihat mewah itu sangat memprihatinkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus U dan N, pasangan suami-istri atau pasutri yang diduga menelantarkan kelima anaknya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Namun, polisi membantah dugaan U dan N kerap mengonsumsi sabu di depan anak-anaknya.

"Nggak ada itu ke arah sana (pakai sabu di depan anak). Kami masih diselidiki terkait kepemilikan narkoba," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Danianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Yang jelas, sambung Eko, kedua orangtua dari lima anak itu terbukti menggunakan narkoba setelah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Penyebabnya ada barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di dalam rumah.

"Yang kita terima dari penyidik kriminal umum itu sabu. Benar mereka berdua menggunakan. Karena ada barang bukti ditemukan di rumahnya," tandas Eko Danianto.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengamankan orangtua yang menelantarkan 5 anaknya di sebuah rumah di kawasan Citra Gran Cibubur, Bekasi Jawa Barat. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan banyak bungkus plastik kecil berserakan di kamar pasutri itu. Salah satunya berisi kristal sabu.

Penemuan satu paket sabu di kamar tidur pasangan suami UP alias T (45) dan istri NS (42) menambah panjang daftar pelanggaran hukum mereka.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Didi Hayamansyah mengatakan pihaknya telah menyerahkan pasutri diduga penelantar anak itu ke Direktorat Narkotika PMJ untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan barang haram tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya