Polisi: Stok Narkoba Orangtua Telantarkan Anak Dipakai Berdua

Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam rumah milik UP dan SN, pasutri yang diduga menelantarkan anaknya di perumahan Citra Gran, Cibubur.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mei 2015, 16:57 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 16:57 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam rumah milik UP dan SN, pasutri yang diduga menelantarkan anaknya di perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat. Polisi menduga narkoba seberat 0,58 gram itu merupakan sisa sabu yang telah digunakan UP dan SN.

"Ini mungkin stoknya dia. Dia continue pakai (sabu)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Eko mengungkapkan, setiap kali membeli sabu, UP tidak pernah memesan lebih dari 1 gram. Dia juga memastikan, tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba itu kerap menikmati barang haram tersebut bersama-sama.

"Iya, jadi rupanya dia pesan barang itu tidak lebih dari 1 gram. Dan dia gunakan berdua," ungkap Eko.

Sementara untuk bandar narkoba yang diduga menjadi langgan UP, saat ini tengah diburu kepolisian. Eko mengatakan, bandar narkoba itu berinisial O.

"Untuk sementara ini barang bukti yang didapat, kita sedang lakukan pengejaran, inisialnya O. Mudah-mudahan bisa kita tangkap dan kita kembangkan. Tapi yang jelas tersangka atas kasus ini adalah UP," ucap Eko.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan UP dan NS, pasutri yang diduga menelantarkan anak sebagai tersangka kasus narkoba.

Hal itu berdasarkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram di rumah mereka di Citra Gran, Cibubur, saat digerebek polisi pekan lalu.

"Untuk saat ini sudah kita tetapkan keduanya (UP dan NS) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba," pungkas Eko Daniyanto. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya