Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan ini diajukan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Novel yang dilakukan Bareskrim Polri.
Novel mengatakan, objek praperadilan yang diajukan hari ini bukan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap dirinya. Melainkan terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Bagi saya banyak hal yang perlu saya lakukan upaya dalam rangka menunjukkan suatu kebenaran, Kalau penetapan tersangka belum. Nanti kita lihat saja kedepan," ujar Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan itu berharap praperadilan yang ia ajukan bisa menjadi pelajaran bagi Mabes Polri agar ke depan prosedurnya dalam menangani permasalahan bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik.
"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel.
Mantan anggota Polri itu mengaku, ada beberapa hal yang diajukan dalam sidang praperadilan ini. Selain penangkapan dan penahanannya, ia juga mempermasalahkan soal prosedur penyidikan Bareskrim terhadap dirinya.
"Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya dalam rangka prosedur pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal, bukan penangkapan saja kan, ada beberapa hal," tambah dia.
Namun demikian, adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan ini enggan mengomentari lebih jauh praperadilan yang ia ajukan. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan upaya keadilan yang tengah ia perjuangkan.
"Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," tutup Novel. (Mut)
Praperadilan Jadi Cara Novel Baswedan Koreksi Polri
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
diperbarui 25 Mei 2015, 11:47 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 11:47 WIB
Novel Baswedan memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). Novel bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Alasan Kamu Sebaiknya Tidak Minum Kopi Krimer, Salah Satunya Tinggi Gula
10 Variasi Resep Udang Asam Manis Saus Tiram, Begini Triknya
Ciri Ciri HP Kena Hack: Kenali Tandanya dan Cara Mengatasinya
Resep Mie Ayam untuk Jualan, Panduan Lengkap Membuat Mie Ayam Lezat dan Menguntungkan
Arti Mimpi Dibunuh: Makna Tersembunyi dan Interpretasi Psikologis
Apa Itu Rematik: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Terima Kasih Coach Shin Tae-yong
Kapolri Sebut Kasus Firli Bahuri Jadi PR yang Harus Dituntaskan Polri
Anggota TNI Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental
Waspada Human Metapneumovirus (HMPV)
Microstrategy Beli 258.320 Bitcoin selama 2024, Berapa Duit yang Dihabiskan?
Kanada Dihantui Resesi Buntut PM Justin Trudeau Mengundurkan Diri