Kejaksaan Agung Teliti Berkas Bambang Widjojanto

Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mei 2015, 22:28 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 22:28 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri untuk kedua kalinya. Berkas itu masih akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami sudah terima berkas BW. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti menambahkan petunjuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis 30 April 2015. Salah satunya diperlukan keterangan tambahan dari BW.

Bambang Widjojanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini BW diduga mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.

‎Selain BW, Bareskrim juga menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi dalam kasus yang sama. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 April 2015.

Zulfahmi disebut sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan ZA merupakan kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (Mvi/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya