Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantor akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Purnomo. Pemeriksaan Purnomo akan dilakukan setelah polisi selesai menggali keterangan dari mantan Dirjen Minyak Gas Kementerian ESDM Evita Legowo sebagai saksi.
"Itu urut-urutannya Bu evita Legowo dulu. Nanti setelah Evita diperiksa, baru ke sana (Purnomo Yusgiantoro)," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Dirjen Minyak Gas Kementerian ESDM Evita Legowo sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pokok perkara korupsi penjualan kondensatbagian negara dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Usai diperiksa penyidik, Evita memilih tidak meladeni pertanyaan dari awak media.
"Saya no comment deh. Sudahlah, sudah," kata Evita di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Mei 2015 kemarin.
Evita juga enggan menjelaskan kronologi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI pada 2009-2010.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut diduga menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003. (Mut)
Polisi Akan Periksa Eks Menteri ESDM Purnomo pada Kasus SKK Migas
Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantor akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu.
diperbarui 29 Mei 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 13:24 WIB
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Katedral Jakarta Gelar 3 Misa Natal pada 25 Desember 2024, Siap Tampung 4.300 Jemaat
Pastikan Natal Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa
Rahasia Kenapa Ada Wali yang Ibadahnya Terlihat Biasa Saja, Diungkap Gus Baha
Apakah Tujuan Permainan Bola Basket: Panduan Lengkap
Model Baju Wanita Kekinian yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Didominasi Gaya Elegan dan Minimalis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis serta Daftar Aset dan Harta Dirampas Negara
VIDEO: Libur Natal di New York Dimeriahkan Etalase Hias
Momen Libur Nataru, Komeng Tinjau Langsung Kesiapan Tol Cipularang dan Padaleunyi
5 Resep Seduhan Kayu Manis Hangat untuk Turunkan Kolesterol, Gula Darah dan Darah Tinggi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Mobil Lexus Hitamnya Pakai Kode Rahasia
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris