Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejari Cianjur menangkap eks Kepala Desa Gunungsari, Juhaeli. Buronan kejaksaan ini ditangkap di Kampung Cidepong, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB.
"Yang bersangkutan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) status tersangka," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Tony menjelaskan pada tahun 2012, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, memperoleh dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1 miliar melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa untuk pelaksanaan kegiatan peradaban (pembangunan infrastruktur, kegiatan operasional pedesaan dan sebagainya).
"Tersangka Juhaeli telah menyalahgunakan dana tersebut hingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 400 juta," beber Tony.
Terakhir, imbuh Tony, dengan ditangkapnya DPO Juhaeli berarti sudah 51 buronan Kejagung berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015.
"DPO merupakan buronan yang ke-51 yang berhasil ditangkap intel Kejagung sepanjang tahun 2015," pungkas Tony T Spontana. (Ans)
5 Bulan Terakhir Kejaksaan Tangkap 51 Buronan
Terakhir tim kejaksaan menangkap seorang buronan tersangka pengemplang dana bantuan Provinsi Jawa Barat.
Diperbarui 01 Jun 2015, 00:39 WIBDiterbitkan 01 Jun 2015, 00:39 WIB
Terakhir tim kejaksaan menangkap seorang buronan tersangka pengemplang dana bantuan Provinsi Jawa Barat. (Istimewa)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Bahlil Lahadalia Buka-bukaan Mau Perbaiki Tata Kelola LPG 3 Kg
350 Caption Langit Cerah untuk Inspirasi dan Ketenangan
Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Berlanjut, Paling Lambat 30 Juni 2025
Badai PHK Jelang Lebaran, Perusahaan Terlalu Banyak Utang
Kisah Sayembara Air Laut Tawar, Kecerdikan Abu Nawas Menumbangkan Kebohongan
Lagu Bestie Sudahi Patah Hatimu Milik TikToker Galyas dan Qgun Viral di Momen Hari Musik Nasional 2025
Cara Mengatasi Sering Buang Air Kecil di Malam Hari: Panduan Lengkap
5 Hadis tentang Zakat Fitrah: Hukum, Tujuan, dan Tata Cara Pembayaran
Doa Rukuk Sholat: Panduan Lengkap Bacaan, Arti, dan Tata Cara
Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur
Marak PHK Jelang Ramadan-Lebaran, Pemerintah Harus Apa?
Fokus : Tanggul Sungai Tuntang di Grobogan Jebol, Ratusan Rumah Terendam Banjir