5 Bulan Terakhir Kejaksaan Tangkap 51 Buronan

Terakhir tim kejaksaan menangkap seorang buronan tersangka pengemplang dana bantuan Provinsi Jawa Barat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Jun 2015, 00:39 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 00:39 WIB
Ilustrasi borgol
Terakhir tim kejaksaan menangkap seorang buronan tersangka pengemplang dana bantuan Provinsi Jawa Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejari Cianjur menangkap eks Kepala Desa Gunungsari, Juhaeli. Buronan kejaksaan ini ditangkap di Kampung Cidepong, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB.

"Yang bersangkutan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) status tersangka," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Tony menjelaskan pada tahun 2012, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, memperoleh dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1 miliar melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa untuk pelaksanaan kegiatan peradaban (pembangunan infrastruktur, kegiatan operasional pedesaan dan sebagainya).

"Tersangka Juhaeli telah menyalahgunakan dana tersebut hingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 400 juta," beber Tony.

Terakhir, imbuh Tony, dengan ditangkapnya DPO Juhaeli berarti sudah 51 buronan Kejagung berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015.

"DPO merupakan buronan yang ke-51 yang berhasil ditangkap intel Kejagung sepanjang tahun 2015," pungkas Tony T Spontana. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya