Liputan6.com, Bandung - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage Kota Bandung, Jawa Barat. Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung, Kamalia Purbani.
Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus, mengatakan Kamalia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Yayat Ahmad Sudrajat, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Selain Kamalia Purbani, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya hari ini. Dua saksi itu yakni, Mirda Damayanti Medakuri selaku Marketing Manager PT Hume Concrete Indonesia dan Loka Sangganegra selaku karyawan PT Indah Karya.
Sampai kini, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 87 orang saksi termasuk Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Penyidik masih menelusuri kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion dengan nilai proyek Rp545,53 miliar.
Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, Yayat. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Yus)
Korupsi Stadion Gedebage, Kepala Bappeda Bandung Diperiksa Polisi
Kamalia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bandung.
Diperbarui 01 Jun 2015, 18:50 WIBDiterbitkan 01 Jun 2015, 18:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kim Soo Hyun Kembali Terseret Dugaan Pacari Kim Sae Ron, Dituding Bertanggung Jawab Atas Kematiannya
Siapa yang Seharusnya Membayar Zakat Fitrah Anak? Berikut Ulasannya
Manchester United Ketahui Harga Target Alternatif di Bursa Transfer 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Dipatok Segini
11 Maret 1966: Latar Belakang dan Isi Supersemar
Gideon Tengker Datangi Polda Metro Jaya, Tanyakan Nasib Laporannya Terhadap Rieta Amilia
Lebaran Tak Sekadar THR! Begini 4 Cara Ajarkan Anak Makna Kebersamaan di Idulfitri
Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB yang Merintis Karir dari PNS
5 Fakta KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Detik-detik Bobon Santoso Ucap Syahadat Dibimbing Ustaz Derry, Diwarnai Momen Haru
Jonatan Christie Tidak Mau Terlena dengan Status Juara Bertahan All England
Tips Ampuh agar Bisa Kembali Tidur Nyenyak Setelah Terbangun di Malam Hari