Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyatakan, akan mandaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku terpanggil untuk meramaikan bursa calon pimpinan KPK yang dibuka mulai hari ini, Jumat 5 Juni hingga 24 Juni 2015.
"Saya terpanggil, saya concern dengan setiap upaya penegakan hukum. Ketika negara membutuhkan pimpinan KPK saya ingin memenuhi panggilan itu," ujar Imam di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Imam mengklaim, niatnya maju sebagai pimpinan KPK mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Ia juga menyampaikan beberapa poin yang harus dibenahi jika nanti terpilih menjadi pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu.
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP. Selain itu juga harus ada pembagian yang jelas terkait penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Jangan sampai seperti sekarang. Seolah-olah antar instansi berebut kewenangan, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang ini. KPK juga harus mempunyai penyidik sendiri," papar dia.
Sebelum membulatkan tekadnya maju sebagai calon pimpinan KPK, Imam mengatakan akan meminta izin dan dukungan lebih dulu kepada orangtuanya di Jombang, Jawa Timur.
Pendaftaran calon pimpinan KPK mulai dibuka hari ini oleh Pansel KPK. Sejak dibuka, sudah ada beberapa peserta yang mendaftarkan diri baik melalui sekretariat maupun online. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana berharap, pendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran.
Selain menunggu pendaftar datang, Pansel juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi dan mengajak siapa saja yang dianggap layak dan berkompeten untuk ikut dalam seleksi pemilihan pimpinan KPK.
Pansel juga mendorong masyarakat untuk aktif mendukung orang yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria serta berkeinginan mencegah dan memberantas korupsi agar mau mendaftar. (Sun/Mut)
Wakil Ketua KY Siap Ramaikan Bursa Calon Pimpinan KPK
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP.
Diperbarui 05 Jun 2015, 17:59 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 17:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca