Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyatakan, akan mandaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku terpanggil untuk meramaikan bursa calon pimpinan KPK yang dibuka mulai hari ini, Jumat 5 Juni hingga 24 Juni 2015.
"Saya terpanggil, saya concern dengan setiap upaya penegakan hukum. Ketika negara membutuhkan pimpinan KPK saya ingin memenuhi panggilan itu," ujar Imam di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Imam mengklaim, niatnya maju sebagai pimpinan KPK mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. ‎Ia juga menyampaikan beberapa poin yang harus dibenahi jika nanti terpilih menjadi pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu.
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP. Selain itu juga harus ada pembagian yang jelas terkait penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Jangan sampai seperti sekarang. Seolah-olah antar instansi berebut kewenangan, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang ini. KPK juga harus mempunyai penyidik sendiri," papar dia.
Sebelum membulatkan tekadnya maju sebagai calon pimpinan KPK, Imam mengatakan akan meminta izin dan dukungan lebih dulu kepada orangtuanya di Jombang, Jawa Timur.
Pendaftaran calon pimpinan KPK mulai dibuka hari ini oleh Pansel KPK. Sejak dibuka, sudah ada beberapa peserta yang mendaftarkan diri baik melalui sekretariat maupun online. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana ‎berharap, pendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran.
Selain menunggu pendaftar datang, Pansel juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi dan mengajak siapa saja yang dianggap layak dan berkompeten untuk ikut dalam seleksi pemilihan pimpinan KPK.
Pansel juga mendorong masyarakat untuk aktif mendukung orang yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria serta berkeinginan mencegah dan memberantas korupsi agar mau mendaftar. (Sun/Mut)
Wakil Ketua KY Siap Ramaikan Bursa Calon Pimpinan KPK
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP.
diperbarui 05 Jun 2015, 17:59 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 17:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta