Liputan6.com, Jakarta - Dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR dikhawatirkan tidak bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melainkan dipakai sebagai insentif finansial bagi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Dewan.
"Mereka sudah terbiasa untuk memberikan semacam insentif finansial pada pemilih waktu kampanye, sehingga ketika mereka menjabat jadi anggota DPR, mereka terbiasa dengan hal seperti itu," kata Direktur Populi Center Nico Harjanto di Jakarta, Sabtu (14/6/2015).
"Dana aspirasi ini harus dilihat dalam konteks, anggota DPR membutuhkan dana-dana besar untuk mempertahankan dukungan politik pada konstituennya. Mereka seperti sinterklas yang mau bagi dana-dana seperti Bansos oleh pemerintah. Tujuan utamanya saya kira bukan untuk serap aspirasi," tambah dia.
Nico menjelaskan, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tidak memerlukan dana aspirasi. Masih ada cara konservatif dengan memperjuangkan anggaran di DPR.
Ia merinci, anggota dewan bisa menyerap aspirasi dengan mengambil intisari dari Badan Perwakilan Desa (BPD), DPRD kabupaten/kota, dan DPRD provinsi. "Itu semua cukup direkap dan cukup diperjuangkan di pembahasan budgeting atau anggaran di DPR," ujar dia.
Bila diberlakukan dana aspirasi, maka anggota Dewan telah melebihi kewenangan di bidang legislatif.
"Kalau mereka merasa perlu bawa proyek ke daerah, saya kira itu justru melanggar tugas legislatif. Tugas legislatif itu sebagai wakil rakyat untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pembangunan. Mereka tidak perlu seperti eksekutif atau jadi sinterklas yang bagi-bagi dana Bansos. Itu bukan tugas mereka," tandas Nico. (Ado/Nda)
Pengamat: DPR Jangan Hamburkan Dana Aspirasi bak Dana Bansos
Bila diberlakukan dana aspirasi, maka anggota Dewan telah melebihi kewenangan di bidang legislatif.
diperbarui 14 Jun 2015, 03:33 WIBDiterbitkan 14 Jun 2015, 03:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024