Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Hal itu terungkap dalam Pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 21-26 Juni.
Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.
Penguatan legislasi nasional Indonesia, kata Hasan, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.
"Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No 9 Tahun 2013," terang Hasan seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme.
Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.
PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara, agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar PS.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia.
Indonesia bukan lah anggota FATF. Namun keterlibatan Indonesia dalam FATF karena merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF. (Mut/Tnt)
Indonesia Keluar dari Daftar Negara Lemah Anti-Pencucian Uang
Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang.
diperbarui 24 Jun 2015, 09:55 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 09:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang, 36 Adegan Diperagakan
Kisah Kiai Kampung Senang Tak Punya Saingan, Endingnya Malah Ngenes Begini.. Diceritakan Gus Baha
350 Caption Gaul Bahasa Inggris untuk Medsos Kekinian
Meluncur Akhir 2025, Begini Tampang Mobil Listrik Pertama Ferrari
Memahami Ciri-ciri Kalimat Persuasif: Panduan Lengkap
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng
Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak
Jadi Target Incaran Arsenal, Bintang Spanyol Minta Gaji Selangit
Ulang Tahun di Januari? Cek Kesehatan Gratis Tetap Bisa Dinikmati Lewat SATUSEHAT Mobile
Lezat dan Melimpah, Pesona Ikan Lolosi dari Perairan Gorontalo
Ini Misi Retno Marsudi Sebagai Board of Council Paragon Wardah Stewardship for Global Impact
Polandia Pilih Abaikan Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu