Kendala Polisi Jerat Margriet jadi Tersangka Pembunuhan Angeline

Pasalnya, penyidik baru memiliki satu saksi atas pembunuh bocah ayu tersebut.

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Jun 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 15:22 WIB
Ibu Angeline
Margrieth Megawe, tersangka pembunuh Angeline

Liputan6.com, Denpasar - Sejak jenazah Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam 26 Sanur, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Bali masih mencari bukti untuk menguatkan dugaannya terhadap satu orang yang tidak lain adalah Margriet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, mengaku penyidik kesulitan untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Pasalnya, penyidik baru memiliki satu saksi atas pembunuh bocah ayu tersebut.

Menurut dia, untuk menjerat seseorang menjadi tersangka, penyidik butuh alat bukti yang sangat kuat.

"Kita terus bekerja keras untuk mendapatkan alat bukti kuat. Tidak cukup satu bukti saja untuk menjerat tersangka lain," kata Hery saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Rabu (24/6/2015).

Dia menegaskan polisi tidak bisa menetapkan status tersangka kepada seseorang berdasarkan opini. Jika mengacu pada opini, penyidik bisa beropini ada tersangka lain pada pembunuhan bocah yang hilang 16 Mei 2015 tersebut.

"Untuk menjerat tersangka lain itu harus penguatan kuat dalam pembuktian bukan opini," jelas Hery.

Terlebih, penyidik belum menerima hasil tes DNA dan sidik jari dari Mabes Polri. Namun, dia meminta masyarakat untuk mempercayakan pengungkapan kasus pembunuhan Angeline kepada kepolisian.

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae Mandamai mengubah keterangannya. Dia mengaku tidak memperkosa dan membunuh Angeline. Dia hanya bertugas menguburkan siswi kelas II sekolah dasar tersebut. Agus mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta dari ibu angkat Angeline, Margriet Magawe.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Agus bisa menjadikan pria itu sebagai saksi mahkota atau saksi utama.

"Agustinus bisa dijadikan saksi mahkota atau saksi utama. Sampai saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa penyidik terkait pembunuhan Angeline. Tapi kita masih harus mencari satu bukti kuat lagi untuk bisa menjerat Margriet," kata Ronny di Denpasar Bali, Sabtu 20 Juni 2015.

Agus juga telah menjalani tes kebohongan di Mapolda Bali. Hasil tes tersebut, Agustinus memberikan keterangan yang benar alias tidak bohong kepada polisi.

"Pengakuan tersangka Agustinus dalam tes kebohongan adalah benar," kata Ronny. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya