Liputan6.com, Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadwalkan pada H-2 Lebaran, atau sehari sebelum cuti bersama seluruh kendaraan dinas diapelkan. Hal ini terkait adanya larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Idulfitri.
"Apel kendaraan itu sekaligus untuk mengandangkan sebagian besar motor dan mobil dinas, sebagai tahap awal realisasi larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk keperluan mudik Lebaran, kata Sekretaris daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Suharto di Solo, Kamis (2/7/2015).
Ia mengatakan, apel itu menjadi salah satu antisipasi pelanggaran atas larangan tersebut.
"Yang pasti, kami memiliki daftar seluruh kendaraan berikut penggunanya. Jika ada kendaraan yang tidak berada di tempat saat apel, maka penggunanya akan dipanggil. Itu tahap awal untuk mengetahui pemakai kendaraan dinas patuh atau tidak," ucap Budi.
Dikatakanmnya sesudah apel, seluruh kendaraan bakal dikandangkan di kompleks balai kota. Khusus sepeda motor, ditempatkan di Pendapi Gede.
Surat edaran (SE) terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, menurut Sekda, sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pengandangan motor dan mobil dinas dilakukan hingga libur Lebaran berakhir, atau Selasa 21 Juli.
"Ya kami juga akan menyiapkan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan satuan pengamanan (satpam), untuk mengawasi seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur Lebaran," papar dia.
Sekda meyakini, seluruh PNS tidak akan melanggar larangan tersebut sebagaimana pengalaman pemkot pada 2 tahun terakhir. "Apalagi masing-masing PNS harus berhadapan dengan masyarakat yang selalu mengontrol mereka. Kami yakin, PNS juga sudah risih seandainya ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," jelas dia.
Soal sanksi yang akan diterapkan kepada oknum pegawai yang melanggar larangan tersebut, Sekda tidak menjawab secara pasti. "Ya prinsipnya, kami akan mengevaluasi sejauh mana kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk mudik Lebaran," pungkas Budi. (Ant/Tnt/Mut)
Kendaraan Dinas Surakarta "Dikandangkan" H-2 Lebaran
Seluruh kendaraan bakal dikandangkan di kompleks balai kota. Khusus sepeda motor, ditempatkan di Pendapi Gede.
diperbarui 02 Jul 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 10:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat
UMP Jakarta 2025, Alami Kenaikan Hingga Rp329.379
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!