Liputan6.com, Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadwalkan pada H-2 Lebaran, atau sehari sebelum cuti bersama seluruh kendaraan dinas diapelkan. Hal ini terkait adanya larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Idulfitri.
"Apel kendaraan itu sekaligus untuk mengandangkan sebagian besar motor dan mobil dinas, sebagai tahap awal realisasi larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk keperluan mudik Lebaran, kata Sekretaris daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Suharto di Solo, Kamis (2/7/2015).
Ia mengatakan, apel itu menjadi salah satu antisipasi pelanggaran atas larangan tersebut.
"Yang pasti, kami memiliki daftar seluruh kendaraan berikut penggunanya. Jika ada kendaraan yang tidak berada di tempat saat apel, maka penggunanya akan dipanggil. Itu tahap awal untuk mengetahui pemakai kendaraan dinas patuh atau tidak," ucap Budi.
Dikatakanmnya sesudah apel, seluruh kendaraan bakal dikandangkan di kompleks balai kota. Khusus sepeda motor, ditempatkan di Pendapi Gede.
Surat edaran (SE) terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, menurut Sekda, sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pengandangan motor dan mobil dinas dilakukan hingga libur Lebaran berakhir, atau Selasa 21 Juli.
"Ya kami juga akan menyiapkan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan satuan pengamanan (satpam), untuk mengawasi seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur Lebaran," papar dia.
Sekda meyakini, seluruh PNS tidak akan melanggar larangan tersebut sebagaimana pengalaman pemkot pada 2 tahun terakhir. "Apalagi masing-masing PNS harus berhadapan dengan masyarakat yang selalu mengontrol mereka. Kami yakin, PNS juga sudah risih seandainya ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," jelas dia.
Soal sanksi yang akan diterapkan kepada oknum pegawai yang melanggar larangan tersebut, Sekda tidak menjawab secara pasti. "Ya prinsipnya, kami akan mengevaluasi sejauh mana kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk mudik Lebaran," pungkas Budi. (Ant/Tnt/Mut)
Kendaraan Dinas Surakarta "Dikandangkan" H-2 Lebaran
Seluruh kendaraan bakal dikandangkan di kompleks balai kota. Khusus sepeda motor, ditempatkan di Pendapi Gede.
diperbarui 02 Jul 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 10:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Bawah Asuhan Pelatih Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Semakin Menarik bagi Pemain Keturunan yang Belum Dinaturalisasi
Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu dengan Deforestasi, Caranya?
Aprilia di MotoGP 2025 Ganti 3 pembalap dan Datangkan 2 juara Dunia dari Tahun 2024
Resep Ayam Ketumbar: Hidangan Lezat dengan Aroma Khas
Resep Sambal Ijo Padang Asli Khas Sumatera Barat, Lengkap dengan Variasi dan Tips Menyimpannya
Shin Jae Won Anak Shin Tae Yong Berterima Kasih ke Penggemar Sepak Bola Indonesia
Erick Thohir Akui Hubungannya dengan Shin Tae-yong sedang Kurang Baik, Dianggap Wajar dan Akan Bertemu Lagi Nanti
Singapura hingga Malaysia, Ini Usia Pensiun Pekerja di 5 Negara ASEAN
Ini Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift
Pembalap Honda di MotoGP 2025 Bertambah Termasuk Test Rider Baru, Pertanda Kebangkitan?
VIDEO: Kecelakaan Maut di Kota Batu, Menperin Bisa Cabut Izin Iphone
Apa Itu Erosi: Pengertian, Jenis, Penyebab dan Cara Pencegahannya