KPK Edarkan Larangan Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Jul 2015, 04:05 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 04:05 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga dan instansi pemerintah mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Kami sedang mempersiapkan surat edaran, di antaranya adalah larangan penyelenggara dan pegawai negeri menggunakan kendaraan negara untuk mudik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain edaran mengenai penggunaan kendaraan fasilitas negara, KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.

"Juga larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri," kata dia.

Sementara itu, pernyataan lebih tegas juga disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Taufiequrachman Ruki mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Kalau saya sih secara jujur bertentangan dengan hati nurani. Penggunaan mobil dinas bertentangan dengan hati nurani saya. Artinya kalau bisa pemegang mobil dinas janganlah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan-kepentingan pribadi," kata Taufiequrachman Ruki.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengizinkan jika ada pegawai negeri sipil yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Syaratnya, PNS tersebut mesti berpenghasilan rendah, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan mengantongi izin atasannya. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya