Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga dan instansi pemerintah mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
"Kami sedang mempersiapkan surat edaran, di antaranya adalah larangan penyelenggara dan pegawai negeri menggunakan kendaraan negara untuk mudik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain edaran mengenai penggunaan kendaraan fasilitas negara, KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.
"Juga larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri," kata dia.
Sementara itu, pernyataan lebih tegas juga disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Taufiequrachman Ruki mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kalau saya sih secara jujur bertentangan dengan hati nurani. Penggunaan mobil dinas bertentangan dengan hati nurani saya. Artinya kalau bisa pemegang mobil dinas janganlah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan-kepentingan pribadi," kata Taufiequrachman Ruki.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengizinkan jika ada pegawai negeri sipil yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Syaratnya, PNS tersebut mesti berpenghasilan rendah, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan mengantongi izin atasannya. (Ali)
KPK Edarkan Larangan Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran
KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.
diperbarui 02 Jul 2015, 04:05 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 04:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa