Sekda: Penggeledahan KPK Sudah Dilaporkan ke Gubernur Sumut

KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor Gubernur seperti ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan ruang Gubernur Sumut.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jul 2015, 02:48 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2015, 02:48 WIB
Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Medan - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga mengakui menandatangani surat tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, penggeledahan tersebut sudah dilaporkan ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"Yah saya Sabtu (11 Juli 2015) malam menandatangani surat tugas KPK yang akan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumut dan saya sudah laporkan hal itu ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang tidak berada di tempat," ucap dia di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Minggu (12/7/2015) dini hari.

Hingga pukul 01.00 WIB, KPK masih menggeledah beberapa ruangan di Kantor Gubernur seperti ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan ruang Gubernur Sumut.

Sekda mengakui, setelah menerima kembali surat tugas yang ditandatanganinya itu, penyidik KPK menggeledah ruangan Gubernur dan Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Hasban mengakui, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang menggugat Kejaksaan Agung di PTUN Medan.

"Tetapi saya tidak mengetahui perihal gugatan pribadi Kepala Biro Keuangan tersebut," ujar dia.

Hanya saja Hasban berjanji untuk kooperatif dalam kasus ini.

"Saya juga berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu masih ditangani penegak hukum," kata dia.

Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumut, KPK menggeledah kantor dan rumah hakim PTUN Medan. Namun penyidik KPK belum bisa dimintai komentar soal penggeledahan Kantor Gubernur Sumut ini.

Pada Kamis 9 Juli lalu di salah satu plaza ternama di Medan, sejumlah pejabat PTUN Medan ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan suap dari anggota kantor pengacara terkenal di Indonesia.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) saat keluar dari mobil tahanan usai diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK pun menetapkan 5 orang yang ditangkap dalam OTT di Medan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu komisi antirasuah juga menangkap M Yagari Bhastara atau Gerry yang merupakan pengacara anak buah OC Kaligis yang bekerja di Kantor Kaligis and associates. (Ant/Ans/Tho)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya