Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri‎ jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memenangkan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Komisi Yudisial (KY) secara resmi merespon terkait penetapan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan KY akan melakukan pendampingan hukum terhadap keduanya.
"K‎ami segenap jajaran KY berdiri di belakang Suparman dan Taufik memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk proses lanjutan," kata Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lain, seperti komunikasi dengan Bareskrim menanyakan tepat atau tidaknya penetapan tersangka ini. Sebab, dugaan pencemaran nama baik tidak tepat dikenakan, mengingat Suparman dan Taufik hanya mengomentari putusan praperadilan, bukan Sarpin secara pribadi.‎‎
"Karena ini dalam konteks menjalankan tugas kelembagaan, sebagai pejabat negara. Dan yang dikomentari bukan pribadi Sarpin, tapi putusannya," ucap Imam.
Menurut dia, penetapan tersangka ini akan mengganggu kinerja KY secara keseluruhan. Apalagi, dalam waktu yang tidak lama lagi, masa‎ tugasnya seluruh komisioner KY periode 2010-2015 habis.
‎
"KY prihatin karena ini langsung atau tidak langsung akan menghambat kinerja KY yang beberapa bulan lagi akan habis tugasnya," kata Imam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya mengatakan, telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufik itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa, di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
Buwas mengatakan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Bob/Rmn)