Calon Kepala Daerah Wajib Lampirkan Laporan Harta dari KPK

Pendaftaran LHK itu bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KPK.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Jul 2015, 14:03 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2015, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Bengkulu - Calon kepala daerah yang akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang diwajibkan melampirkan daftar Laporan Hasil Kekayaan (LHK) yang disahkan KPK.

Kepala Divisi Humas KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan, syarat LHK yang disahkan KPK itu adalah mutlak. Ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 terkait syarat calon kepala daerah yang akan mendaftar pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015 mendatang.

"Jika tidak ada lampiran LHK dari KPK, kami pastikan calon yang mendaftar itu akan gugur dan tidak memenuhi syarat," ujar Zainan di Bengkulu, Selasa (21/7/2015).

Pendaftaran LHK itu, lanjut Zainan, bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KPK atau dilaporkan langsung dengan mengisi formulir melalui website KPK. Bukti lapor yang disahkan KPK itu yang akan menjadi syarat bersama beberapa persyaratan umum lain yang diatur PKPU.

Syarat penting lain, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian masing masing daerah. Untuk calon gubernur dikeluarkan kepolisian daerah atau ibukota provinsi, sedangkan calon bupati dikeluarkan kepolisian resort masing masing kabupaten.

Syarat SKCK ini dipastikan akan menghambat langkah calon gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus oleh Bareskrim Polri pada 14 Juli 2015 lalu.

Pengacara Junaidi, Muspani, mengatakan akan mengambil langkah hukum dengan melakukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kepada gubernur Junaidi Hamsyah.

"Secara teknis, penetapan status tersangka ini sangat prematur dan politis. Jadi kita akan melawan dengan melakukan praperadilan untuk memastikan klien kami memenuhi syarat mencalonkan kembali. Kita lihat dulu apa keputusan praperadilan, masih ada waktu untuk itu," tukas Muspani. (Ali/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya