Liputan6.com, Jakarta - Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 mengatur seluruh tahapan pilkada dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017, jika hanya ada calon tunggal kepala daerah setelah perpanjangan pendaftaran 3 hari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, tiap daerah pasti akan muncul kandidat yang akan melawan petahana.
"Pasti akan muncul 2 calon, minimal 2 calon," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Sebagai politisi PDIP, Tjahjo menuturkan partainya telah mempersiapkan diri untuk menyukseskan pilkada serentak. Terlebih, jauh-jauh hari telah digelar Sekolah Partai PDIP dan sudah dilakukan hingga gelombang kedua.
"Kalau Kepala daerahnya memang berprestasi bagus ya kenapa enggak (untuk maju lagi). Saya kira tidak (akan pilkada ditunda karena hanya calon tunggal)," jelas dia.
Tjahjo juga kembali mengingatkan agar petahana tidak memakai kekuasaannya untuk bisa menang dalam pilkada mendatang.
"Nanti kita akan ada SE (surat edaran), dasar putusan MK kemarin yang menyangkut mantan napi, petahana, keluarga itu kan boleh. Nah kalau petahana, beliau nyalon lagi ya jangan gunakan aparat PNS, mobil dinas, kantor pemda," tandas Tjahjo.
Sampai saat ini, Surabaya baru memiliki calon tunggal dalam pilkada mendatang yakni pasangan Tri Rismaharani-Whisnu Sakti Buana. Pasangan tersebut pun sudah mulai mengajak partai-partai lain memunculkan kandidat agar pilkada serentak tahun ini bisa digelar. (Ali/Bob)
Mendagri Yakin Pilkada Tidak Hanya Munculkan Calon Tunggal
PDIP telah mempersiapkan diri untuk menyukseskan pilkada serentak.
diperbarui 22 Jul 2015, 20:33 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 20:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Sholat Lebih Awal sebelum Waktunya karena Bekerja? Simak Kata Buya Yahya
Mimpi Kencing di WC: Makna dan Interpretasi Spiritual
Tarif Baru PAM Jaya Berlaku 1 Februari 2025, DPRD Jakarta: Melanggar Aturan
Bukit Tanau, Keindahan Alam yang Memesona di Pulau Sumba
Mengenal Supernova A 1987 yang Meledak 3 Dekade Lalu
Tanpa Mukena, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Psikologi: Makna dan Interpretasi
KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan
Jelang Ramadan, Ini 5 Peristiwa Besar yang Terjadi di Bulan Syaban
Cara Membuat Air Rebusan Bawang Putih dan Kunyit yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kadar Kolesterol
Arti Mimpi Melihat Banyak Anjing: Tafsir dan Makna Spiritual
UAH Ungkap 1 Amalan Spesial Sya’ban yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW, Apa Itu?