Diperiksa Sebagai Tersangka, Gatot dan Istri Bakal Ditahan?

KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait kasus suap kepada Hakim PTUN.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Agu 2015, 10:23 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 10:23 WIB
Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi pasangan suami istri tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli lalu. Gatot dan Evy sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Lantas apakah mereka akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka? Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Gatot dan Evy akan langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan perkara yang sama, di mana lembaga anti rasuah tersebut langsung menahan OC Kaligis usai diperiksa.

Namun, pihak KPK belum mau menjelaskan secara detil mengenai proses hukum yang akan dilakukan kepada Gatot dan Evy. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji, lembaganya saat ini masih fokus terhadap sejumlah hal salah satunya adalah mendalami sumber uang yang digunakan pasangan itu untuk menyuap hakim.

"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap," kata lndriyanto.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 orang tersangka termasuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, serta barang bukti uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, Pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya