Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Banyak yang menyesalkan keinginan pemerintah ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam hukum Indonesia. Bahkan, dia menyebut pasal ini sebagai zombie karena hidup lagi. Pasal penghinaan presiden ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.
"‎Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu antikritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya," tutur Nasir.
Politisi PKS ini juga menuturkan kategori yang termasuk sebagai bentuk penghinaan juga rancu. Kerancuan ini bisa memunculkan perbedaan tafsir. Ia menyarankan agar pemerintah mencabut usulan tersebut.
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya untuk meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," kata Nasir.
"Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tambah dia.
Dia menduga usul ini muncul karena ada oknum berkepentingan terhadap Jokowi. Ia tidak menjelaskan siapa oknum tersebut.
"‎Patut dicurigai, sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi‎. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi. Angkat telur, angkat telur (istilah cari muka)," tandas Nasir. (Bob/Mut)
Nasir Djamil DPR: Pasal Penghinaan Presiden Ibarat Zombie
Wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
diperbarui 05 Agu 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 11:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Sambut Langsung Erdogan di Bandara, Istana: Bentuk Penghormatan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film 'Pintu Pintu Surga' yang Mengeksplorasi Dilema Poligami
OJK Awasi Ketat 10 Penyedia P2P Lending yang Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas
Lantai Vinyl Bebas Kusam, Ini 8 Cara Perawatan Mudah dan Aman
Bacaan Niat Bayar Puasa Ramadhan, Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah?
Ngeri, Wanita di China Hampir Tertancap Jepit Rambut Saat Kecelakaan
OJK Tengah Kaji Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto
Jastip Tiket Konser K-Pop hingga Penyanyi Terkenal Jadi Primadona
Penerbitan Surat Utang Korporasi Sentuh Rp 149,7 Triliun pada 2024
Kapan Hari Puasa Pertama Ramadhan 2025? Simak di Sini Penentuannya
Mimpi Melihat Suami Selingkuh: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
BAD GUYS Vidio: Surya Saputra & Ibnu Jamil Ikut Meramaikan Serial Aksi Ini