Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Banyak yang menyesalkan keinginan pemerintah ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam hukum Indonesia. Bahkan, dia menyebut pasal ini sebagai zombie karena hidup lagi. Pasal penghinaan presiden ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.
"Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu antikritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya," tutur Nasir.
Politisi PKS ini juga menuturkan kategori yang termasuk sebagai bentuk penghinaan juga rancu. Kerancuan ini bisa memunculkan perbedaan tafsir. Ia menyarankan agar pemerintah mencabut usulan tersebut.
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya untuk meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," kata Nasir.
"Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tambah dia.
Dia menduga usul ini muncul karena ada oknum berkepentingan terhadap Jokowi. Ia tidak menjelaskan siapa oknum tersebut.
"Patut dicurigai, sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi. Angkat telur, angkat telur (istilah cari muka)," tandas Nasir. (Bob/Mut)
Nasir Djamil DPR: Pasal Penghinaan Presiden Ibarat Zombie
Wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
Diperbarui 05 Agu 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 11:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sepeda Pelanggan Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Bakal Evaluasi Prosedur Keamanan Parkir
WTO Prediksi Perdagangan Global Bakal Memburuk Imbas Perang Tarif
Siap-Siap, Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Bandung Bakal Diawasi CCTV
8 Cara Memanfaatkan Kurma Sebagai Pengganti Gula, Jadi Saus sampai Pemanis Teh
Teleskop James Webb Ungkap Misteri Planet yang Jatuh ke Dalam Bintang Induk
Kini Tampil Lebih Syar’i, Alasan Paula Verhoeven Hijrah dan Berhijab
Peluang Emas UMKM Bontang, Sinergi Lokal dan Prospek Investasi Baru
Penumpang KRL Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Begini Kronologinya
Wulan Guritno Ungkap Tips Awet Muda di Usia 44 Tahun, Minum Jus Kunyit sampai Akupuntur Wajah
'Bajapuik' Tradisi Unik Pernikahan Minang, Perempuan Beri Uang kepada Laki-Laki
Pernyataan Keras UAH Terkait Kasus Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Bandung
75 Tahun Hubungan Diplomatik China-Indonesia, dari Laksamana Cheng Ho hingga Kereta Cepat