Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Banyak yang menyesalkan keinginan pemerintah ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam hukum Indonesia. Bahkan, dia menyebut pasal ini sebagai zombie karena hidup lagi. Pasal penghinaan presiden ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.
"Ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi, ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu antikritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya," tutur Nasir.
Politisi PKS ini juga menuturkan kategori yang termasuk sebagai bentuk penghinaan juga rancu. Kerancuan ini bisa memunculkan perbedaan tafsir. Ia menyarankan agar pemerintah mencabut usulan tersebut.
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya untuk meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," kata Nasir.
"Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tambah dia.
Dia menduga usul ini muncul karena ada oknum berkepentingan terhadap Jokowi. Ia tidak menjelaskan siapa oknum tersebut.
"Patut dicurigai, sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi. Angkat telur, angkat telur (istilah cari muka)," tandas Nasir. (Bob/Mut)
Nasir Djamil DPR: Pasal Penghinaan Presiden Ibarat Zombie
Wacana itu memunculkan kesan Presiden Jokowi antikritik.
diperbarui 05 Agu 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 11:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak