Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara. Kasus ini melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, ditemukan adanya indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya 3 tersangka. Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya 3 tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor mengaku tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum, meski pihaknya mendapat telah mendapat laporan adanya indikasi tersangka baru atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara yang dimaksud.
"Nanti dulu. Sabar. Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat," tutur Victor.
Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mut)
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat
Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara dalam kasus pencucian uang penjualan kondensat milik negara.
Diperbarui 20 Agu 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 14:58 WIB
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Magrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona