Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara. Kasus ini melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, ditemukan adanya indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya 3 tersangka. Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya 3 tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor mengaku tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum, meski pihaknya mendapat telah mendapat laporan adanya indikasi tersangka baru atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara yang dimaksud.
"Nanti dulu. Sabar. Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat," tutur Victor.
Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mut)
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat
Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara dalam kasus pencucian uang penjualan kondensat milik negara.
diperbarui 20 Agu 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 14:58 WIB
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya
Armada Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manajemen yang Efektif
Kolosal Adalah: Memahami Konsep dan Karakteristik Karya Seni Berskala Besar