Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara. Kasus ini melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, ditemukan adanya indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya 3 tersangka. Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya 3 tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor mengaku tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum, meski pihaknya mendapat telah mendapat laporan adanya indikasi tersangka baru atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara yang dimaksud.
"Nanti dulu. Sabar. Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat," tutur Victor.
Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mut)
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat
Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara dalam kasus pencucian uang penjualan kondensat milik negara.
diperbarui 20 Agu 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 14:58 WIB
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu LOC: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Transaksi Internasional
Guru Besar UPI: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir dan Kebijakan
Menteri Rosan Beberkan Jurus Indonesia Capai Ekonomi 8% di WEF 2025
Link Live Streaming dan Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 Vs Yordania di Indosiar dan Vidio, Jumat 24 Januari
Kondisi Sulit Volkswagen, Wajib Bertahan Hingga 2026 Tanpa Mobil Listrik Baru
Daftar Nominasi Oscar 2025, Emilia Perez Mendominasi
Tekanan Pasar dan Dominasi Pemain Tiongkok, Bagaimana Prospek Emiten Semen?
Perkembangan Sepak Bola Putri Indonesia, Teddy Tjahjono: Konsistensi Jadi Kunci Utama
Tips Menabung Uang, Panduan Lengkap untuk Mencapai Kebebasan Finansial
Donald Trump Tanda Tangani 2 Perintah Eksekutif Kripto
Kepala Eksekutif COP30 Puji Kemajuan Luar Biasa China dalam Perubahan Iklim
4 Cara Bakar Kalori Tanpa Diet Ketat, Mudah Dilakukan