Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara. Kasus ini melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, ditemukan adanya indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya 3 tersangka. Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya 3 tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor mengaku tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum, meski pihaknya mendapat telah mendapat laporan adanya indikasi tersangka baru atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara yang dimaksud.
"Nanti dulu. Sabar. Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat," tutur Victor.
Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mut)
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat
Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara dalam kasus pencucian uang penjualan kondensat milik negara.
diperbarui 20 Agu 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 14:58 WIB
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ungkep Ayam Agar Lebih Empuk dan Tidak Menyusut, Tanpa Banyak Ditambah Air
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor