Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memastikan berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi APBDÂ DKI tahun anggaran 2014 melalui pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah, Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah lengkap. Penyidik segera menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut akan segera dilakukan, sehingga Kejaksaan dapat cepat menggulirkan perkara itu ke pengadilan.
"Sesegera mungkin dari penyidik akan melakukan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada rekan-rekan dari Kejagung," kata Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Namun, penelusuran kasus tersebut tidak berhenti pada kedua tersangka. Penyidik berjanji kembali mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar itu sampai tuntas.
"Calon tersangka baru, pasti nantinya penyidik akan melakukan lagi satu bentuk mekanisme tahapan proses dari mulai penyelidikan dan penyidikan, pastinya, karena ini merupakan bagian dari standar operasional daripada kita. Kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya," tambah Deriyan.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Bob/Mut)
Polri Pastikan Berkas Perkara Korupsi UPS Sudah Lengkap
Penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus itu ke Kejaksaan Agung.
diperbarui 26 Agu 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 15:28 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri bersama tim ahli lakukan pemeriksaan UPS di SMAN 57, Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus pengadaan UPS yang terjadi di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Sakit Kepala dan Mual, Panduan Lengkap Atasi Keluhannya
Cara Menghilangkan Rasa Pahit di Mulut, Smak Panduan Lengkap dan Efektifnya
Cara Menghilangkan Radang Tenggorokan, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Cara Menghilangkan Pusing Kepala, Ketahui Pula Penyebab yang Mendasarinya
Usai Nyoblos, Cawalkot Tangerang Sachrudin Optimis Bisa Raih 60 Persen Suara di Pilkada 2024
Pertebal Keamanan, Polda Sumsel Petakan Potensi Konflik di Pilkada Serentak 2024
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Tinggalkan Jakarta Naik Whoosh
Cara Menghilangkan Sesak Napas, Simak Panduan Lengkap dan Efektif Berikut
Usai Mencoblos, Khofifah Minta Relawan Kawal Suara Pilkada Jatim hingga Tingkat TPS
AHY Serukan Persatuan Pasca Pilkada Serentak 2024
Ketika Warga Jakarta Tentukan Pilihannya pada Pilkada Serentak 2024
16 Cara Menghilangkan Semut di Rumah, Gunakan Metode Ampuh dan Alami Ini