Polri Pastikan Berkas Perkara Korupsi UPS Sudah Lengkap

Penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus itu ke Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Agu 2015, 15:28 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 15:28 WIB
Tim Ahli Dirtipikor Bareskrim Bedah UPS di SMAN 57
Dirtipikor Bareskrim Polri bersama tim ahli lakukan pemeriksaan UPS di SMAN 57, Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus pengadaan UPS yang terjadi di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memastikan berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi APBD DKI tahun anggaran 2014 melalui pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah, Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah lengkap. Penyidik segera menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut akan segera dilakukan, sehingga Kejaksaan dapat cepat menggulirkan perkara itu ke pengadilan.

"Sesegera mungkin dari penyidik akan melakukan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada rekan-rekan dari Kejagung," kata Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Namun, penelusuran kasus tersebut tidak berhenti pada kedua tersangka. Penyidik berjanji kembali mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar itu sampai tuntas.

"Calon tersangka baru, pasti nantinya penyidik akan melakukan lagi satu bentuk mekanisme tahapan proses dari mulai penyelidikan dan penyidikan, pastinya, karena ini merupakan bagian dari standar operasional daripada kita. Kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya," tambah Deriyan.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya