Mengadu ke DPR, Warga Kampung Pulo Akan Tuntut ke Pengadilan

Kholili mengungkapkan, warga Kampung Pulo dipaksa menerima penggusuran serta diancam melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Agu 2015, 18:52 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 18:52 WIB
20150820-Kampung-Pulo
Pengusuran Kampung Pulo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, mendatangi Pimpinan DPR untuk mengadukan penggusuran daerahnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Perwakilan warga Kampung Pulo tersebut, Kholili beserta rekannya diterima langsung Ketua DPR Setya Novanto ‎di ruangan kerjanya, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kholili menceritakan penggusuran Kampung Pulo dianggapnya sangat merugikan. "Bapak bisa bayangkan perasaan kami. Mereka hanya berdalih, mereka hanya menyediakan rumah susun. Mengambil kunci itu berarti setuju, Kata siapa setuju?" cerita Kholili kepada Setya Novanto, Kamis (27/8/2015).

Kholili mengungkapkan, warga Kampung Pulo dipaksa menerima penggusuran serta diancam melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP. Surat tersebut berisi 3x24 jam rumah harus dikosongkan. "Kami tak bertanggungjawab," kata Kholili.

Padahal, kata dia, dirinya sudah bertemu sejumlah instansi termasuk ke Gubernur dan Walikota Jakarta Timur. Tetapi, instansi tersebut tidak menggubris penolakan warga Kampung Pulo. Kholili mengatakan pihaknya berencana menuntut ke pengadilan.

"Kami Insya Allah tuntut ke pengadilan. Kita hanya membangun, status tanah kami diakui. Cara kekerasan itu dalam penggusuran tidak kami inginkan," tukas Kholili.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, akan mengkaji pengaduan Kholili tersebut dan ada kunjungan ke wilayah Kampung Pulo.

"Nanti kita kaji. Pak Fadli Zon (Wakil Ketua DPR) akan berkunjung ke Kampung Pulo," kata Setya Novanto. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya