Jaksa Cecar Pejabat Kemenag Terkait Dana Operasional SDA

SDA didakwa menyalahgunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut diduga digunakan politisi PPP itu untuk keperluan pribadi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2015, 18:39 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 18:39 WIB
20150921-Sidang-Putusan-Sela-Jakarta-Suryadharma-Ali
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Majelis Hakim menolak nota keberatan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mnghadirkan 5 saksi yang seluruhnya merupakan pejabat di Kementerian Agama. Salah satunya Wardah Sari Gandi selaku Bendahara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Selama persidangan, perempuan yang hadir mengenakan kerudung merah muda itu dicecar oleh jaksa mengenai aturan penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang ada dilembaganya.

"Apakah anak atau keluarga menteri boleh menggunakan anggaran (DOM) ini?" tanya jaksa kepada Wardah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Tidak Pak, sesuai Pasal 2 ayat 3 soal penggunaan dana operasional menteri, tidak boleh," jawabnya.

Jaksa kemudian meminta Wardah yang pernah diperiksa penyidik KPK itu untuk menjelaskan proses pencairan DOM.

"Anggaran diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di mana kebetulan DOM itu di Biro Umum. Ada pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Biro Umum, kemudian ke Biro Keuangan diverifikasi oleh tim verifikasi. Selanjutnya ditransfer ke rekening Bendahara. Setelah masuk, saya ambil uangnya lalu disampaikan ke Biro Umum," terang Wardah.

Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab mengenai penggunaan DOM ini bukan berada di tangannya meskipun seluruh administrasi tertulis di buku kas Bendahara.

"Setelah saya bayar ke BPP itu, Biro Umum yang bertanggung jawab (merekap penggunaan DOM)," pungkas dia.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa menyalahgunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar saat menjabat sebagai Menteri Agama. Anggaran tersebut diduga digunakan politisi PPP itu untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pengobatan anaknya Rp 12,43 juta, untuk biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk ke Australia mengunjungi anaknya Sherlita Nabila sebesar Rp 226,8 juta, dan untuk liburan ke Singapura Rp 95,3 juta. (Ado/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya