Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendatangi Gedung DPR, Senayan hari ini. Mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku, kedatangannya untuk menemui Ketua DPR Setya Novanto guna membahas agenda pemerintah ke depan yang harus disinkronkan dengan DPR.
"Pertama, mau silahturahmi. Kedua, ada beberapa hal tugas bersama antara pemerintah dan DPR yang perlu disinkronkan terkait peraturan dan perundangan-undangan, yang akan ada pembahasan RUU untuk kita diskusikan bersama," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Terkait rancangan undang-undang yang akan digagas bersama pemerintah yang hingga kini belum usai, politisi PDI Perjuangan ini menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Mengenai apa rancangannya, biar nanti DPR yang menyampaikan karena ini bukan wewenang saya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia berharap DPR bisa cepat memperbaiki kinerjanya di bidang legislasi. Sebab, DPR sampai saat ini baru merampungkan tiga RUU menjadi undang-undang
"Saya tidak etis komentari kinerja DPR, tapi tiga tugas utama DPR. Sebenarnya bidang legislasi yang masih banyak jadi perhatian orang," ucap dia.
Pramono mengakui dari tiga fungsi DPR yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran, hanya bidang legislasi yang menuai sorotan tajam. Oleh sebab itu, dia berharap ada baiknya DPR mawas diri. Terlebih, target di bidang legislasi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Pengawsan, namanya politisi kan jago semua. Budgeting juga jago semua. Ini yang soal legislasi, yang harus dijadikan perhatian kita semua. Dengan jujur saya mengatakan soal legislasi yang harus menjadi perbaikan bersama antara pemerintah dan DPR. Karena pencapaian legislasi per kuartal tidak tercapai jauh sekali dari yang ditargetkan," tandas Pramono.
Untuk diketahui, dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015, hanya tiga RUU yang baru dirampungkan. Yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kemudian RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sol Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Terakhir, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. (Dms/Sun)