Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyesalkan adanya gugatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan ‎Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TTPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menceritakan kenapa aturan pencucian uang itu dibuat.
Saat hadir di ruang sidang utama, Gedung MK, sebagai pihak terkait, Yusuf menuturkan, sejarah awal mulanya undang-undang tersebut dibuat. Semuanya bermula dari kejahatan terorganisir ‎yang dilakukan mafia kelas kakap di Amerika Serikat, Alfons Capone.
Mafia yang terkenal dengan julukan Al Capone itu membangun organisasi kejahatannya secara terorganisir dengan memiliki karakterisitik struktural yang solid dan bersifat internasional.
"Kejahatannya memiliki sumber pendanaan yang sangat kuat dan jaringan kerja yang sangat luas melintasi batas-batas negara," kata Yusuf yang menyesalkan gugatan UU TPPU itu dilayangkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo.
Karena itu, untuk mencegah kejahatan internasional yang dilakukan Al Capone dan kawan-kawannya, maka pemerintahan antarnegara melakukan pertemuan pada tahun 1988 yang kemudian melahirkan Konvensi Vienna.
Dalam konvensi tersebutu, negara-negara dunia bersatu dan membuat kesepakatan untuk mengejar pelaku kejahatan bukan hanya menangkap pelakunya saja, melainkan juga harus membekukan aset-aset pelaku yang merupakan hasil kejahatan para mafia tesebut.
"Seperti yang dilakukan Al Capone bersama-sama organisasi kejahatan lainnya yang beroperasi di berbagai belahan dunia‎," ucap dia.
Yusuf menjelaskan, konvensi Vienna menawarkan suatu paradigma baru yang dipandang sebagai satu langkah maju dengan strategi yang tidak hanya terfokus dalam menangkap dan menghukum para pelaku kejahatan saja, tetapi juga berorientasi mengejar dan merampas harta kekayaan atau aset yang dihasilkan dari tindak kejahatan para pelaku tersebut.
"Paradigma baru ini bertujuan untuk menghilangkan nafsu dan motivasi setiap orang untuk berbuat jahat dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil buah dari kejahatannya," kata Yusuf.
Ditambahkanya, hasil kejahatan itu seperti life blood of the crime atau aliran darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri. Karena itu, undang-undang pencucian uang di masing-masing negara dibuat untuk memutus mata rantai kejahatan yang dihidupi oleh 'aliran darah kejahatan' tersebut.
"Upaya memotong mata rantai kejahatan ini lewat titik terlemahnya, yaitu merampas hasil-hasil kejahatan. Selain lebih mudah dilakukan, juga dipercaya bisa menghilangkan motivasi pelakunya mengulangi kembali kejahatannya," imbuh Yusuf.
Patut diketahui, Soehandoyo mengajukan uji materi Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke MK. Soehandoyo menilai berlakunya Pasal 69 UU TPPU telah merugikan hak konstitusionalnya.
Pasal 69 UU TPPU berbunyi, "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."
Uji materi ini dilatari kasus yang dialami Soehandoyo di Polda Sulawesi Tengah. Di mana ia merasa, Pasal 69 telah membuat penyidik mengusut dugaan pencucian uang telah membuatnya dirugikan. Soehandoyo mengaku, pidana asal yang menimpa Soehandoyo berlatarbelakang tindak pidana perbankan.
Karena itu, Soehandoyo meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 69 UU TPPU itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Dms/Mut)
PPATK: UU TPPU Muncul Untuk Memerangi Kejahatan Terorganisir
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan UU TPPU muncul untuk memerangi kejahatan terorganisir dan memutus rantainya.
diperbarui 05 Okt 2015, 14:51 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 14:51 WIB
Delegasi Asosiasi Sekjen Mahkamah Konstitusi Se Asia mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Kunjungan dalam rangka observasi persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei Elektabilitas Pilkada Kota Bogor: Sendi dan Atang Kompetitif, Dedie Rachim Menurun
Mimpi Naik Ojek: Makna Tersembunyi dan Interpretasi Mendalam
3 Persiapan KPU hingga Polisi Jelang Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
8 Tanda Kamu Lelah Secara Mental Harus Pakai Topeng di Depan Orang-orang
Kasus Pertama Varian Mpox yang Lebih Mematikan Ditemukan di Amerika Serikat
Marion Jola Cantik Bertenun Saat Wawancarai Ariana Grande dan Cynthia Erivo, Bagi-bagi Syal Batik
Saham Pengembang Perangkat Lunak Palantir Naik 11% Usai Umumkan Mau Pindah ke Bursa Nasdaq
VIDEO: Bersolek, Kambing-Kambing Ikut Fashion Show di Kulon Progo
Harga Bitcoin Menuju Rekor Baru, Jangan sampai Ketinggalan Lagi!
Cara Mudah Merancang Acara Akhir Tahun dengan Sketch to Image
Waskita Karya Targetkan Bendungan Jragung Rampung pada 2025
Tikar Pandan, Tikar Tradisional Lingga yang Dibuat dari Pandan Berduri