Liputan6.com, Jakarta - Polisi menilai tidak perlu ada Satuan Tugas untuk menindak ojek online yang mangkal di bahu jalan atau trotoar. Langkah pengemudi ojek online itu dinilai sebagai jenis pelanggaran general.
"Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Ojek pangkalan sama ojek online sama saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Riyafuddin Nursin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
Baca Juga
"Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya akan kami tindak. Misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan," imbuh Risyafuddin.
Advertisement
Ia mengatakan penertiban kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan dan trotoar bertujuan untuk membenahi kondisi jalanan di DKI Jakarta yang sehari-hari sudah macet.
"Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan (kendaraan)," ujar Risyafuddin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak pengemudi ojek online dan pangkalan yang menunggu penumpang di bahu jalan. Mereka dianggap menggangu kenyamanan bagi pejalan kaki yang memanfaatkan bahu jalan. (Ali/Mut)