Polisi: Tak Perlu Satgas Tertibkan Ojek Online Mangkal di Jalan

Penertiban kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan dan trotoar untuk membenahi kondisi jalanan di Jakarta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Okt 2015, 16:38 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 16:38 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menilai tidak perlu ada Satuan Tugas untuk menindak ojek online yang mangkal di bahu jalan atau trotoar. Langkah pengemudi ojek online itu dinilai sebagai jenis pelanggaran general.

"Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Ojek pangkalan sama ojek online sama saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Riyafuddin Nursin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

"Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya akan kami tindak. Misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan," imbuh Risyafuddin.

Ia mengatakan penertiban kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan dan trotoar bertujuan untuk membenahi kondisi jalanan di DKI Jakarta yang sehari-hari sudah macet.

"Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan (kendaraan)," ujar Risyafuddin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak pengemudi ojek online dan pangkalan yang menunggu penumpang di bahu jalan. Mereka dianggap menggangu kenyamanan bagi pejalan kaki yang memanfaatkan bahu jalan. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya