Liputan6.com, Tangerang - Buruh di Tangerang menuntut agar upah minimum kabupatan/kota (UMK) di Tangerang 2016 naik menjadi Rp 4.404.309. Buruh mengatakan angka inflasi sangat berpengaruh terhadap kebutuhan hidup yang diprediksi semakin tinggi pada tahun depan.
Koordinator Koalisi Buruh Tangerang (KABUT), Maman mengatakan UMK 2016 masih dalam pleno oleh Dewan Pengupahan Kota. Pihaknya berharap agar nominal UMK yang sudah mereka sampaikan disetujui.
"Kita harap angka tersebut direkomendasikan ke Gubernur Banten agar disahkan menjadi UMK 2016. Itu angka real karena ada inflasi yang akan berdampak pada buruh," kata Maman, Kamis (22/10/2015).
Advertisement
Jumlah UMK tersebut naik 61,33 persen dari UMK Kota 2015 sebesar Rp 2.730.000.
Nominal UMK baru ini berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah 6 komponen. Keenam komponen tersebut naik sekitar 8-20 persen menurut perkiraan mereka. Insentif transportasi, kata dia, naik 8 persen; insentif perumahan naik 8 persen; insentif biaya sosial meningkat 10 persen; insentif inflasi naik 6,83 persen; insentif progresif meningkat 8,5 persen dan insentif kenaikan harga BBM serta TDL 20 persen.
"Kita akan mengawal UMK 2016 ini sampai penetapan," kata Maman.
Selain UMK, buruh menolak PP Pengupahan yang telah disahkan oleh pemerintah. Pihaknya meminta kepada Pemkot Tangerang melalui Disnaker agar mengampaikan penolakan kepada pusat.
"Kita minta agar Pemda punya statement kepada pusat untuk mencabut PP tersebut, karena tidak mendukung buruh," kata Maman. (Nil/Bob)