Buruh Tangerang Minta UMK Menjadi Rp 4,4 Juta

Saat ini Dewan Pengupahan Kota masih rapat membahas gaji buruh.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Okt 2015, 11:44 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 11:44 WIB
Demo Buruh
Ribuan buruh melakukan aksi mogok nasional menuntut pemerintahan Jokowi-JK membatalkan kenaikan BBM dan menaikan upah layak untuk buruh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Tangerang - Buruh di Tangerang menuntut agar upah minimum kabupatan/kota (UMK) di Tangerang 2016 naik menjadi Rp 4.404.309. Buruh mengatakan angka inflasi sangat berpengaruh terhadap kebutuhan hidup yang diprediksi semakin tinggi pada tahun depan.

Koordinator Koalisi Buruh Tangerang (KABUT), Maman mengatakan UMK 2016 masih dalam pleno oleh Dewan Pengupahan Kota. Pihaknya berharap agar nominal UMK yang sudah mereka sampaikan disetujui.

"Kita harap angka tersebut direkomendasikan ke Gubernur Banten agar disahkan menjadi UMK 2016. Itu angka real karena ada inflasi yang akan berdampak pada buruh," kata Maman, Kamis (22/10/2015).

Jumlah UMK tersebut naik 61,33 persen dari UMK Kota 2015 sebesar Rp 2.730.000.

Nominal UMK baru ini berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah 6 komponen. Keenam komponen tersebut naik sekitar 8-20 persen menurut perkiraan mereka. Insentif transportasi, kata dia, naik 8 persen; insentif perumahan naik 8 persen; insentif biaya sosial meningkat 10 persen; insentif inflasi naik 6,83 persen; insentif progresif meningkat 8,5 persen dan insentif kenaikan harga BBM serta TDL 20 persen.

"Kita akan mengawal UMK 2016 ini sampai penetapan," kata Maman.

Selain UMK, buruh menolak PP Pengupahan yang telah disahkan oleh pemerintah. Pihaknya meminta kepada Pemkot Tangerang melalui Disnaker agar mengampaikan penolakan kepada pusat.

"Kita minta agar Pemda punya statement kepada pusat untuk mencabut PP tersebut, karena tidak mendukung buruh," kata Maman. (Nil/Bob)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya