Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat bekas penampungan sampah di Jalan Raya Selang, Tambun, Bekasi digerebek petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Di tanah lapang dan berdebu itu, ternyata digunakan B dan 19 karyawannya sebagai pabrik pengoplos gas elpiji.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, bisnis haram yang dijalankan B ini telah dimonitor sejak 4 hari lalu.
Polisi curiga, belasan mobil pikap pengangkut gas elpiji keluar masuk tempat itu. Benar saja, ketika digerebek pagi tadi, penyidik Polda Metro Jaya mendapati sejumlah karyawan B yang tengah mengoplos gas.
"Pengakuan sementara, mereka ini baru 4 hari. Namun demikian, kami terus akan mengembangkan kasus ini bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ungkap Mujiyono di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10/2015).
Mujiyono menjelaskan, dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Selain memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, mereka juga mengoplos ke tabung 50 kilogram.
"Mereka ini hanya pakai selang sederhana, mirip yang digunakan untuk di kompor gas. Untuk yang 12 kilogram, sehari bisa 400-500 tabung. Yang 50 kilogram, bisa 50-100 tabung. Ini bisa kita hitung," terang Mujiyono.
Menurut Mujiyono, B sebagai pemilik tempat pengoplos, juga 'memainkan' harga jual tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah dioplos. Diduga, B mendapat untung sangat besar dari bisnis ilegal tersebut.
"Gas yang dari tabung 3 kilogram kan itu harga subsidi. Isi tabung 12 dan 50 kilogram ini dia dapat dari 3 kilogram. Jadi modalnya kecil, dijualnya mahal, untungnya bisa besar," kata dia.
Hingga kini, kata Mujiyono, penyidik masih memeriksa B dan 19 karyawannya. "Yang 19 karyawannya masih sebagai saksi. Tersangkanya si pemilik dan pemodal, inisial B," sambung dia.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. "Kita juga akan kenakan Undang-Undang Migas dan Pasak tentang TPPU," tandas Mujiyono. (Rmn/Sun)
Diduga Oplos Gas Elpiji, Pabrik di Bekasi Digerebek
Dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Diperbarui 22 Okt 2015, 19:12 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 19:12 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi oplosan gas elpiji. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?