Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat bekas penampungan sampah di Jalan Raya Selang, Tambun, Bekasi digerebek petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Di tanah lapang dan berdebu itu, ternyata digunakan B dan 19 karyawannya sebagai pabrik pengoplos gas elpiji.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, bisnis haram yang dijalankan B ini telah dimonitor sejak 4 hari lalu.
Polisi curiga, belasan mobil pikap pengangkut gas elpiji keluar masuk tempat itu. Benar saja, ketika digerebek pagi tadi, penyidik Polda Metro Jaya mendapati sejumlah karyawan B yang tengah mengoplos gas.
"Pengakuan sementara, mereka ini baru 4 hari. Namun demikian, kami terus akan mengembangkan kasus ini bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ungkap Mujiyono di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10/2015).
Mujiyono menjelaskan, dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Selain memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, mereka juga mengoplos ke tabung 50 kilogram.
"Mereka ini hanya pakai selang sederhana, mirip yang digunakan untuk di kompor gas. Untuk yang 12 kilogram, sehari bisa 400-500 tabung. Yang 50 kilogram, bisa 50-100 tabung. Ini bisa kita hitung," terang Mujiyono.
Menurut Mujiyono, B sebagai pemilik tempat pengoplos, juga 'memainkan' harga jual tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah dioplos. Diduga, B mendapat untung sangat besar dari bisnis ilegal tersebut.
"Gas yang dari tabung 3 kilogram kan itu harga subsidi. Isi tabung 12 dan 50 kilogram ini dia dapat dari 3 kilogram. Jadi modalnya kecil, dijualnya mahal, untungnya bisa besar," kata dia.
Hingga kini, kata Mujiyono, penyidik masih memeriksa B dan 19 karyawannya. "Yang 19 karyawannya masih sebagai saksi. Tersangkanya si pemilik dan pemodal, inisial B," sambung dia.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. "Kita juga akan kenakan Undang-Undang Migas dan Pasak tentang TPPU," tandas Mujiyono. (Rmn/Sun)
Diduga Oplos Gas Elpiji, Pabrik di Bekasi Digerebek
Dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
diperbarui 22 Okt 2015, 19:12 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 19:12 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi oplosan gas elpiji. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman