Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah.
Selain hukuman badan, Adriansyah yang dianggap bersalah menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, terkait izin tambang ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga
"Meminta supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/112015).
Advertisement
Jaksa menjelaskan, gratifikasi yang diterima politisi PDI Perjuangan ini dari Andrew Hidayat sebesar US$ 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015, dan SG$ 50 ribu pada 9 April 2014.
Uang tersebut diberikan lantaran Adriansyah telah membantu disetujuinya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat kegiatan ekspor tambang milik PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan masih menjabat sebagai bupati saat menerima suap. Dia juga sedang menjabat anggota DPR saat tertangkap tangan KPK pada April lalu.
"Perlu kiranya pertimbangan yaitu hal yang memberatkan (karena) perbuatan (dilakukan saat menjabat) sebagai Bupati Tanah Laut dan anggota DPR (periode 2014-2019)," pungkas jaksa. (Ado/Sun)