Jaksa Agung: Kasus Dana Hibah dan Bansos Sumut Belum Final

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Nov 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 16:20 WIB
20150907-Pembahasan-Rancangan-KUHP-Jakarta-HM-Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan terus mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penanganan kasus tersebut belum final. Meski sudah ada 2 tersangka yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

"Ini kan masih berjalan terus, belum final," ujar Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/11/2015).


Prasetyo mengaku tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Hal itu, sambung dia, tergantung temuan alat bukti baru dan penyidikan lanjutan yang dilakukan jajarannya.

"Bisa saja terjadi. Lihat bukti dan faktanya, kita ini orang hukum enggak bisa bicara tanpa melihat bukti dan fakta," tambah Prasetyo.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejagung menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Eddy ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka atas kasus tersebut di Kejagung, Kamis 12 November kemarin.

Selain Eddy, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka terhadap Gatot Pujo terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut.

Dalam kasus ini, negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Ron/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya