Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung. Dia diperiksa terkait sejumlah kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Rooslynda yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho atau Gubernur nonaktif Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Advertisement
Perempuan yang pernah bersengketa soal keanggotaannya di Partai Demokrat ini, sudah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tidak ada komentar apapun yang disampaikannya terkait pemeriksaannya kali ini.
Baca Juga
Ini merupakan pemeriksaan Rooslynda Marpaung yang kedua. Sebelumnya, saat masih dalam tahan penyelidikan, ia pun pernah diperiksa KPK di kantor Brimob Sumatera Utara pada pertengahan September 2015.
Menurut kabar yang beredar, Rooslynda Marpaung akan diminta keterangan oleh penyidik terkait uang suap yang pernah dikucurkan oleh Gubernur Gatot ke sejumlah anggota DPRD Sumut. Namun saat hal ini dikonfirmasi, Yuyuk hanya mengatakan.
"Yang pasti saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," terang Yayuk.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada sejak 3 November 2015.
Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan 3 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Sumut 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. (Nil/Mut)