Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto disebut oleh Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget dengan mencuatnya nama politikus Golkar tersebut.
"Kita tidak kaget lagi. ICW sudah lama meragukan integritas Setya dari awal. Kami mencatat, nama Setya itu sering disebut dalam dugaan beberapa kasus korupsi. Misalnya pada Dakwaan Nazaruddin, Bank Bali, PON Riau. Ketika ini diduga, maka kita tidak kaget," ujar Peneliti Politik ICW Almas Sjafrina di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Meski demikian, dia heran kepada Setya yang tak belajar dari pengalaman. Beberapa waktu lalu, dia pernah mendapat teguran karena bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Setya ini kok tidak belajar, padahal belum setahun, mendapat teguran ringan," tutur Almas.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia meminta MKD tidak melihat kasus Setya ini dalam kacamata sempit. Dia menilai kasus ini tidak hanya masuk dalam ranah kode etik. Setya juga patut diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Korupsi Pasal 15 Tahun 1999.
Pasal tersebut mengatur, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."
"MKD jangan hanya menilai dalam kacamata sempit. Setya bukan saja melanggar kode etik, tapi bisa dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor Tahun 1999," tandas Almas.
Bukan hanya itu, lanjut dia, permasalahan ini membuat citra DPR di mata masyarakat semakin buruk.
"Ini kan juga mempengaruhi citra DPR ke depan. Bagaimana mau mendapatkan kepercayaan dari rakyat, kalau sudah bersikap seperti ini?" pungkas Almas. (Bob/Sun)