Johnny Nasdem: Kasus Setya Novanto, Integritas MKD Sedang Diuji

MKD DPR diharapkan bisa memutuskan kasus ini berdasar fakta dan data yang ada. Karena ini akan menjadi pertaruhan citra DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Nov 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 15:01 WIB
Profil Nasdem
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kini kembali diuji integritasnya sebagai lembaga etik DPR.

Menurut Johnny, pengusutan kasus dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu berjalan alot.

Sebab, dari bukti transkrip dan rekaman yang diserahkan Sudirman Said ada perbedaan waktu yang mencolok. Untuk itu, Johnny berharap agar MKD tidak keluar dari aturan dan bisa memutuskan secara fakta dan berdasarkan data.

"MKD nggak boleh bekerja di luar aturan yang dia miliki. MKD sedang diuji. MKD harus mampu menjaga integritasnya," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Anggota Komisi XI DPR ini menyarankan, MKD sebaiknya memastikan dulu definisi legal standing dengan benar yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Setelah itu, MKD baru meminta bukti rekaman selengkap-lengkapnya.

"Pastikan definisinya dengan memenuhi standar prosedur UU MD3. Agar jelas seperti apa standar etika di UU MD3 itu," ujar Johnny.

Menurut dia, jika ada data dan bukti yang kurang, MKD bisa memintanya kembali kepada pihak Kementerian ESDM. Karena itu, tidak ada aturan untuk melarang MKD melakukan hal tersebut.

"Sebab, MKD adalah tempat pembuktian atas dugaan yang dibentuk opini publik. Saya minta hal ini dituntaskan," papar Johnny.

Dia mengimbau semua pihak untuk mengawaal MKD agar bekerja sesuai UU yang berlaku. Serta, terbuka dalam memberikan informasi.

"Kerjanya MKD harus terbebas dari tekanan politik dan tekanan politisasi," pungkas Johnny. (Dms/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya