Tak Ada Istilah Kebal Hukum, Jubir Wapres Juga Kena Tilang

Husain menceritakan, dirinya dihentikan oleh personel polisi berpangkat brigadir

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Nov 2015, 18:56 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2015, 18:56 WIB
[Bintang] Syarat-syarat razia polisi supaya sah
Papan tanda razia | Via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat negara tidak seharusnya kebal hukum. Hal inilah yang ditunjukkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah. Ia kena tilang karena melanggar rambu lalu lintas.

"Karena motong jalur di Senayan, akhirnya kena tilang," kata Husain, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Husain menceritakan, kendaraan yang dia bawa dihentikan oleh personel polisi berpangkat brigadir. Saat proses penilangan, tak pernah polisi tersebut meminta 86 alias uang damai.

 



"Ya, salut sama Pak Brigadir Polisi itu, karena tidak minta '86'. Dia tegas bilang, 'Bapak motong jalur melanggar. Maaf, Pak. Bapak ditilang'. Saya respek dan turuti perintah tilangnya," kata dia.

Husain sendiri mengaku tidak meminta 86 pula. Ia menuturkan pantas menerima konsekuensi karena telah melanggar aturan.

"Kalau minta 86 pasti saya yang tegur. Dia cuma jelaskan kesalahan sambil tulis tilang dan kapan siap disidang," tutur Husain. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya