Wawan Kembali ke Lapas Sukamiskin

Wawan dipindahkan dari Rutan Serang menuju Sukamiskin pada pukul 09.00 WIB pagi tadi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Nov 2015, 20:11 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2015, 20:11 WIB
Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana (tengah) meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan akhirnya kembali ke 'rumah asal'-nya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah mendekam beberapa bulan di Rutan Serang, Banten.

"Benar, tadi pagi Pak Wawan dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Rutan Serang, Prihartati, Sabtu (28/11/2015).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipindahkan dari Rutan Serang menuju Sukamiskin pada pukul 09.00 WIB pagi tadi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Wawan kembali dipindahkan berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang diterima Prihartati.


"Kemarin kita terima surat pemindahannya dari Dirjen Pas," kata dia.

Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sejak 22 September 2015 sesuai permintaan Kejagung untuk mempermudah persidangan kasus yang membelit suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut.

Anehnya, sejak dititipkan di Rutan Serang, Wawan belum pernah menjalani persidangan maupun pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang ditangani Kejagung. (Ron/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya