Diperiksa Kejagung, Bos Freeport Mengaku Lengkapi Keterangan

Dia memastikan pemeriksaan memang seputar kasus 'papa minta saham' yang kini juga ditangani Kejagung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2015, 07:23 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 07:23 WIB
20151203-Dirut-Freeport-Penuh-Panggilan-MKD-JT
Maroef Sjamsoeddin melambaikan tangan ke awak media saat sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengaku hanya melengkapi keterangan yang sudah disampaikan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama, saya kemari setelah MKD. 24 pertanyaan. Barang bukti memang sudah ada di sini sejak tadi pagi," kata Maroef usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

Pemeriksaan yang dijalani Wakil Kepala BIN periode 2011-2014 itu relatif lama. Sejak tiba di Kejagung pukul 00.34 WIB, Maroef baru selesai pukul 02.56 WIB.

Tak banyak yang disampaikan Maroef pada dinihari tadi. Dia memastikan pemeriksaan memang seputar kasus 'papa minta saham' yang kini juga ditangani Kejagung.

Setelah itu, Maroef bergegas menuju Toyota Camry hitamnya dan meninggalkan gedung lembaga Adhyaksa tersebut.

Bos Freeport itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di MKD DPR sejak Kamis siang hingga tengah malam.

Maroef dalam kesaksian di MKD mengaku sengaja merekam perbincangan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, di atas meja, namun tidak memberitahukan kepada lawan bicaranya. Dia membantah anggapan MKD yang menilai rekaman itu sebagai 'jebakan Batman'. (*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya