Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan meminta rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu apa tanggapan Kejagung terkait permintaan tersebut?
"MKD mintanya ke Pak Maroef. Selama Pak Maroef mau ambil ya saya kira nanti Jampisdus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) akan menyerahkan karena belum disita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Baca Juga
Amir menambahkan, pihaknya tidak akan menghalangi MKD yang ingin meneliti keaslian rekaman percakapan tersebut. Apalagi, penyidik Kejagung, belum menjadikan rekaman itu sebagai barang bukti.
Advertisement
Meski demikian, rekaman tersebut masih diteliti oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengetahui keasliannya.
"Belum menyebut barang bukti, sekarang masih penyelidikan. Tapi sekarang itu diteliti oleh ahli ITB," kata Amir.
Jampidsus Arminsyah mengaku, belum menerima dan mengetahui soal surat permohonan MKD yang meminta rekaman skandal 'Papa Minta Saham' yang dipegang penyidik saat ini.
Menurut dia, lebih baik MKD meminta langsung kepada Maroef Sjamsoeddin. Sebab, pihaknya juga mendapatkan rekaman itu dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
"Kita tunggu saja (suratnya MKD). Ya kita pertimbangkan, kepentingan kita belum melihat suratnya. Kita lihat aja. Lebih baik lewat Pak Maroef saja," kata Arminsyah di tempat sama.