Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Anti Utang-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) akan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. Mereka hendak menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, para buruh akan berkumpul mulai Kamis pukul 10.15 WIB di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Setelah dari Istana, buruh akan bergerak ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan berkas gugatan judicial review PP Pengupahan," ucap Said Iqbal melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (10/12/2015).
Iqbal menjelaskan aksi buruh pada Kamis ini juga dilaksanakan serentak di beberapa provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Unjuk rasa juga akan terus berlanjut hingga 20 Desember mendatang.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Selasa 8 Desember 2015, buruh berdemonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dengan tuntutan yang sama.
Para buruh menolak formulasi kenaikan upah minimal berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB), seperti yang tertuang dalam PP karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 500.000 dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Sebelumnya pada 24-27 November lalu, dengan tuntutan serupa, ribuan buruh sudah menggelar mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.**