238 Kasus Pembatasan Kebebasan Terjadi Sepanjang 2015

Penilaian kebebasan dilandasi 4 indikator.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Des 2015, 16:29 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 16:29 WIB
20151009-Kontras-Puri Kencana-Putri Kanesia-Arif Nur Fikri hadil
Puri Kencana, Putri Kanesia, dan Arif Nur Fikri hadil (ki-ka) dalam konpers terkait Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (9/10/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Seksual (Kontras) mencatat ada 238 kasus pembatasan kebebasan terjadi sepanjang 2015. Pembatasan terjadi diantaranya karena pembubaran paksa aksi, pelarangan peliputan, penyegelan tempat ibadah, dan penggerebekan yang disertai penganiayaan.

Korbannya meliputi mahasiswa (394 orang), masyarakat (233 orang), aktivis prodemokrasi (150 orang), jurnalis (125 orang) dan buruh (87 orang).

"Di tahun 2015, Kontras mencatat telah terjadi pelanggaran kebebasan dengan total 238 peristiwa," kata Wakil Koordinator bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras Puri Kencana Putri dalam acara Peringatan Hari HAM 2015: Menghormati Kebebasan, Negara Wajib Melindungi Warga di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Penilaian Kontras atas kebebasan dilandasi 4 indikator. Keempat indikator itu meliputi bebas dari rasa takut, kebebasan berbicara, kebebasan beribadah, dan kebebasan untuk meraih keinginan atas standar hidup yang layak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya