Polri Akan Koordinasi BIN Usut 14 Kasus Din Minimi

Menurut Polri, harus ada proses hukum terhadap Din Minimi sebelum diberikan amnesti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Des 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 17:52 WIB
20151230-BIN
Kepala BIN bersama Din Minimi. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu Polri. Meski saat ini, Din Minimi dan sejumlah anggota kelompoknya telah menyerahkan diri ke Badan Intelejen Negara (BIN).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan mengungkapkan pihaknya mengantongi 14 laporan terkait pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Din Minimi dan kelompoknya. Maka tak salah, bila Din Minimi masuk dalam daftar orang yang dicari oleh aparat kepolisian.

"Kan itu sudah jadi DPO Polri, termasuk salah satu orang yang dicari di Aceh. Dia itu ada 14 LP (laporan). Termasuk pembunuhan dan perampokan," kata Anton di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Anton menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BIN apabila Din Minimi diserahkan ke Polri. Sebab menurut dia, harus ada proses hukum terhadap Din Minimi sebelum diberikan amnesti.

"Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan undang-undang. Karena memang ada korban, ada kerugian," tegas Anton.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjemput langsung pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, di hutan pedalaman Aceh Timur.

Kepada wartawan di Lhokseumawe, Sutiyoso mengatakan dia membawa Din Minimi dan anggotanya ke rumah orangtuanya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kelompok Din Minimi juga menyerahkan 15 pucuk senjata api beserta amunisinya ke BIN.

Sutiyoso mengaku, proses penjemputan Din Minimi bersama anggota kelompoknya berlangsung mulus dan dalam suasana kekeluargaan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya