Jokowi Kaji Ulang Aturan Hak Cuti Pejabat Negara

Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara harus dirumuskan secara matang dan dirancang secara lebih mendetail.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Jan 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 17:46 WIB
20151016-Dialog Hangat Presiden Jokowi Dengan Liputan6.com
Presiden Jokowi berbincang selama Wawancara khusus di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Wawancara berhubungan dengan Pemerintahan Jokowi-JK genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2015 nanti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius))

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama beberapa jajaran menteri Kabinet Kerja membahas mengenai aturan cuti bagi para pejabat negara. Dalam pengantarnya, Jokowi menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan mengenai ketentuan cuti yang menyeluruh, secara komprehensif bagi pejabat negara.

Untuk itu, Jokowi memandang perlu ada peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara. "Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggungjawab para penyelenggara negara," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (6/1/2016). ‎
‎
Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara harus dirumuskan secara matang dan dirancang secara lebih mendetail. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut.

"Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti," ujar Jokowi.

‎Rapat yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla secara khusus membahas tentang aturan cuti pejabat tinggi negara. Hadir pula sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya, Menko PMK Puan Maharani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya