Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua memberikan batas waktu hingga 1 minggu ke depan, kepada 13Â narapidana yang melarikan diri dari Lapas Abepura.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, 13 narapidana saat ini sudah dalam pantauan polisi dan terdeteksi masih di sekitar wilayah Jayapura.
Dalam melakukan pengejaran, polisi juga telah berkoordinasi dengan TNI, Kumham, dan Lapas Abepura.
"Kita telah bergabung dan bekerja bersama di lapangan, untuk melumpuhkan dan menangkap kembali serta memasukkan mereka ke dalam sel," kata dia di Mapolda Papua, Senin 11 Januari 2016.
"Kami imbau kepada seluruh warga, baik langsung dan tidak langsung untuk mengimbau kembali dan menjalankan proses pidananya," sambung Waterpauw. Â
Jika para narapidana tak mematuhi imbauan kembali ke lapas, kata dia, maka polisi akan menindak tegas. Apalagi kepolisian telah mengetahui lokasi 13 narapidana ini.
Baca Juga
"Jika narapidan tetap melarikan diri langkah lain akan dilakukan. Ini tergantung situasi. Silakan mereka bisa kembali dan menyerahkan diri ke dalam lapas. Tetapi jika mereka melawan, akan ada tidakan tegas lainnya," ujar Waterpauw.
Warga Diimbau Melapor
Advertisement
Pascakaburnya 13 narapidana, masyarakat di sekitar Abepurda dan Jayapura menjalankan aktifitas seperti biasanya. Kapolda Waterpauw pun meminta warga untuk tak terpengaruh dengan kaburnya 13 narapidana, dan bila melihat orang baru yang mencurigakan cukup melaporkan ke aparat.
Sementara di Lapas Abepura Klas II A dilakukan pengamanan ketat, dengan meminta bantuan kepolisian membantu melakukan pengamanan.
Asisten II Setda Papua Ely Loupatti mengimbau agar masyarakat di Papua tetap mempercayakan penanganan keamanan kepada aparat, dan tetap melakukan aktifitas seperti biasa.
''Masyarakat agar membantu aparat dengan menjaga keamanan lingkungan masing-masing, karena lingkungan aman masyarakat juga aman,'' pungkas Ely.