Liputan6.com, Jayapura - 7 Petugas jaga atau sipir Lapas Abepura diperiksa penyidik Polresta Jayapura. Pemeriksaan ini terkait kaburnya 13 narapidana dari penjara itu pada 8 Januari 2016.
Ketujuh sipir itu berinisial TFR (27), HR (24),MR (25), IH (20), IR (25), SB (25) dan T. Saat kejadian, mereka sedang melakukan tugas piket. 7 Sipir terdiri 4 perempuan dan 3 lainnya laki-laki.
"7 Orang ini telah diperiksa oleh penyidik dan akan dilihat, ada unsur kesengajaan atau memang kelalaian petugas. Jika terbukti bersalah, ke-7 sipir ini bisa saja dijerat Pasal 426 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kapolresta Jayapura AKB Jeremias Rontini usai mengikuti rapat koordinasi pengejaran 13 narapidana di Polda Papua, di Jayapura, Senin 11 Januari 2016 malam.
Pascakaburnya narapidana, polisi mengerahkan 3 kompi Brimob untuk melakukan pengejaran. Dalam pantauan alat deteksi Polda Papua, 13 napi ini masih berada di sekitar Kota Jayapura.Sejumlah tempat juga diwaspadai secara khusus, karena diduga sebagai tempat persembunyian mereka.
Baca Juga
Baca Juga
Sekitar daerah Kota Jayapura, Keerom, Muara Tami daerah yang berbatasan dengan Papua Nugini dan Sentani juga menjadi daerah yang fokus untuk pengejaran ini.
"Kami berharap kerja sama dari tokoh masyarakat, adat dan juga seluruh warga setempat untuk memberitahukan kepada aparat keamanan, jika ada orang yamg dicurigai di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," ujar Asisten II Setda Papua, Ely Loupatty di tempat yang sama.
Advertisement
"Kami juga meminta warga tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasanya," sambung dia.
Sebelumnya, pihak lapas menyebut ada 14 tahanan dan napi yang melarikan diri. Namun, setelah melakukan pendataan ulang dengan kepolisian, jumlah tahanan dan napi yang kabur ada 13 orang.